Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 85 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG
PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUWANGI, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Banyuwangi;
| |||
|
2.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Banyuwangi;
| |||
|
3.
|
Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
| |||
|
4.
|
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
| |||
|
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |||
|
6.
|
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |||
|
7.
|
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
| |||
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
| |||
|
9.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
| |||
|
10.
|
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
| |||
|
11.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
| |||
|
12.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari Bagian Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
| |||
|
13.
|
Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat ADDM adalah bagian dari ADD yang dialokasikan kepada Desa dengan besaran yang sama setiap desa;
| |||
|
14.
|
Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP merupakan bagian dari ADD yang dialokasikan kepada desa dengan besaran sesuai dengan hasil penghitungan atas variabel-variabel yang ditetapkan;
| |||
|
15.
|
Alokasi Dana Desa Khusus yang selanjutnya disebut ADD Khusus, merupakan bagian dari ADD yang dialokasikan kepada Desa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus untuk menunjang pencapaian tujuan program Pemerintah Daerah;
| |||
|
15.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah merupakan rencana pembangunan desa dalam kurun waktu selama 6 (enam) tahun kedepan;
| |||
|
16.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDes merupakan Rencana Pemerintah Desa dalam Jangka Pendek (tahunan) desa sebagai penjabaran dari RPJMDes.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
SUMBER ALOKASI DANA DESA Pasal 2 | ||||
|
Pemerintah Kabupaten menganggarkan ADD setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Sumber ADD berasal dari bagian dari dana perimbangan keuangan yang diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
| |||
|
(2)
|
Pengalokasian dana ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah belum memenuhi untuk mengalokasikan anggaran ADD sebesar 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengalokasian ADD dilakukan secara bertahap.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Setiap tahun pemerintah desa mendapatkan ADD yang ditetapkan berdasarkan jumlah ADD Minimal, ADD Proporsional dan ADD Khusus, menurut nilai bobot desa yang dihitung berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan.
| |||
|
(2)
|
Penghitungan besarnya ADD Minimal dan ADD Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penghitungan:
| |||
|
|
a.
|
untuk ADD Minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari pagu ADD Kabupaten dibagi jumlah desa dalam Kabupaten;
| ||
|
|
b.
|
untuk ADD Proporsional sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari pagu ADD Kabupaten x nilai bobot desa;
| ||
|
|
c.
|
untuk ADD Khusus sebesar 5% (lima per seratus) dari pagu ADD Kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan besarnya nilai bobot desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf b setiap desa ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Indikator jumlah aparatur pemerintah desa;
| ||
|
|
b.
|
Indikator jumlah penduduk desa;
| ||
|
|
c.
|
Indikator angka kemiskinan;
| ||
|
|
d.
|
Indikator luas wilayah desa.
| ||
|
(2)
|
Indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan bobot:
| |||
|
|
a.
|
25% (dua puluh lima per seratus) untuk aparatur pemerintah desa;
| ||
|
|
b.
|
25% (dua puluh lima per seratus) untuk Indikator jumlah penduduk desa;
| ||
|
|
c.
|
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk Indikator angka kemiskinan;
| ||
|
|
d.
|
15% (lima belas per seratus) untuk Indikator luas wilayah desa.
| ||
|
(3)
|
Penghitungan masing-masing indikator untuk menentukan nilai bobot masing-masing desa, dilakukan dengan menetapkan nilai interval/antara dengan skor nilai sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Skor indikator jumlah aparatur pemerintah desa, sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1)
|
1 sampai dengan 10, nilai skornya 10;
| |
|
|
|
2)
|
11 sampai dengan 15, nilai skornya 20;
| |
|
|
|
3)
|
16 sampai dengan 20, nilai skornya 30;
| |
|
|
|
4)
|
21 sampai dengan 25, nilai skornya 40;
| |
|
|
|
5)
|
25 ke atas, nilai skornya 50.
| |
|
|
b.
|
Indikator jumlah penduduk desa:
| ||
|
|
|
1)
|
0 sampai dengan 5.000, nilai skornya 10;
| |
|
|
|
2)
|
5001 sampai dengan 10.000, nilai skornya 20;
| |
|
|
|
3)
|
10.001 sampai dengan 15.000, nilai skornya 30;
| |
|
|
|
4)
|
15.001 sampai dengan 20.000, nilai skornya 40;
| |
|
|
|
5)
|
20.000 ke atas, nilai skornya 50.
| |
|
|
c.
|
Indikator angka kemiskinan:
| ||
|
|
|
1)
|
0 sampai dengan 1000, nilai skornya 10;
| |
|
|
|
2)
|
1001 sampai dengan 2000, nilai skornya 20;
| |
|
|
|
3)
|
2001 sampai dengan 3000, nilai skornya 30;
| |
|
|
|
4)
|
3001 sampai dengan 4000, nilai skornya 40;
| |
|
|
|
5)
|
4000 ke atas, nilai skornya 50.
| |
|
|
d.
|
Indikator luas wilayah desa dalam Km2:
| ||
|
|
|
a.
|
Di bawah 20, nilai skornya 10;
| |
|
|
|
b.
|
Di atas 20 sampai dengan 30, nilai skornya 20;
| |
|
|
|
c.
|
Di atas 30 sampai dengan 40, nilai skornya 30;
| |
|
|
|
d.
|
Di atas 40 sampai dengan 50, nilai skornya 40;
| |
|
|
|
e.
|
Di atas 50, nilai skornya 50.
| |
|
(4)
|
Penghitungan skor masing-masing indikator dikalikan dengan nilai bobot setiap indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yakni sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Nilai bobot indikator aparatur pemerintahan desa = 25% x jumlah skor dibandingkan terhadap jumlah total skor aparatur pemerintah desa di kabupaten;
| ||
|
|
b.
|
Nilai bobot Indikator jumlah penduduk desa = 25% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap jumlah total jumlah penduduk di kabupaten;
| ||
|
|
c.
|
Nilai bobot indikator angka kemiskinan = 35% x persentase jumlah angka kemiskinan desa yang bersangkutan terhadap jumlah total jumlah angka kemiskinan di kabupaten;
| ||
|
|
d.
|
Nilai bobot indikator luas wilayah desa = 15% x persentase jumlah luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap jumlah total jumlah luas wilayah di kabupaten.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan hasil penghitungan nilai bobot indikator sebagaimana dimaksud pada ayat 4, semua nilai bobot indikator dijumlahkan.
| |||
|
(6)
|
Nilai bobot indikator sebagaimana dimaksud pada ayat 5, dihitung nilai koefisiensinya dengan membagi nilai bobot indikator dengan jumlah total nilai bobot indikator.
| |||
|
(7)
|
Hasil penghitungan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikalikan dengan indeks kesulitan geografis masing-masing desa di Kabupaten dan selanjutnya dihitung nilai koefisiennya per Desa.
| |||
|
(8)
|
Nilai ADD proporsional ditentukan dengan mengalikan nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dengan pagu ADD untuk alokasi secara proporsional atau 20% (dua puluh perseratus) dari pagu ADD Kabupaten.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Dalam hal terdapat perubahan pagu ADD Kabupaten pada tahun anggaran berjalan, penetapan besaran ADD bagi setiap desa di perhitungan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dari besarnya nilai tambahan pagu anggaran Kabupaten.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan besaran nilai ADD Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan berdasarkan pertimbangan guna mendukung percepatan pencapaian tugas program-program kegiatan pemerintah daerah;
| |||
|
(2)
|
Pertimbangan pengalokasian ADD khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa;
| |||
|
(3)
|
Penetapan besaran ADD khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan menjadi satu kesatuan dengan penetapan besaran ADD per desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Bantuan ADD yang telah ditetapkan dalam APBD kabupaten disalurkan oleh Pengelola ADD kabupaten sesuai besaran ADD setiap desa berdasarkan nilai bobot desa sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 7 Peraturan ini.
| |||
|
(2)
|
Penggunaan ADD dituangkan dalam APBDes yang ditetapkan dalam peraturan desa, paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD kabupaten ditetapkan.
| |||
|
(3)
|
Penyaluran dan Pencairan ADD dilakukan apabila sudah dituangkan di dalam APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
(4)
|
Tahap pencairan ADD dilaksanakan dalam 2 (dua) kali tahapan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Tahap I paling banyak sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari total ADD yang dialokasikan untuk desa pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan alur kas rencana penggunaan ADD;
| ||
|
|
b.
|
Tahap II direalisasikan apabila Kepala Desa telah menyampaikan laporan realisasi sebesar minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari anggaran yang telah direalisasikan pada tahun berjalan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal terdapat perubahan alokasi dan besaran ADD pada tahun anggaran berjalan, penyaluran ADD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Dalam hal Desa telah mencairkan ADD Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a, pencairan tahap II dilakukan setelah Desa mengajukan perubahan rencana penggunaan dana sesuai dengan alokasi dan besaran ADD setelah perubahan;
| ||
|
|
b.
|
Dalam hal Desa telah mencairkan ADD Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan b, maka pencairan dilakukan pada tahap III sebesar penambahan alokasi dan besaran ADD dan dilakukan setelah Desa mengajukan perubahan rencana penggunaan ADD tahap III sesuai dengan alokasi dan besaran ADD setelah perubahan;
| ||
|
|
c.
|
Dalam hal Desa belum mencairkan ADD Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan b, maka proses pencairan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
| ||
|
(6)
|
Laporan realisasi sebesar minimal 80% (delapan puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, setelah dilakukan penelitian oleh Camat yang dituangkan dalam berita acara penelitian tentang realisasi anggaran ADD.
| |||
|
(7)
| Kelengkapan administrasi lainnya pencairan Dana ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. | |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
ADD disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa.
| |||
|
(2)
|
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN ALOKASI DANA DESA Pasal 10 | ||||
|
Penetapan lokasi dan besarnya ADD bagi setiap desa di Kabupaten Banyuwangi ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGELOLAAN Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa melalui APBDesa.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dananya bersumber dari ADD adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Proses dan mekanisme pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari ADD, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGGUNAAN Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penggunaan ADD didasarkan pada RKPDes yang secara partisipatif disusun melalui Musrenbangdes yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, LPMD dan tokoh agama/masyarakat.
| |||
|
(2)
|
Hasil Musrenbangdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan Peraturan Desa tentang RPJMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
Bentuk dan sistematika penulisan RPJMDes dan RKPDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Penggunaan ADD yang disusun dalam APBDes berpedoman pada RKPDes yang telah ditetapkan sebelumnya;
| |||
|
(2)
|
Penggunaan ADD dalam APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
| ||
|
|
b.
|
Biaya Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
| ||
|
|
c.
|
Biaya Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan;
| ||
|
|
d.
|
Biaya Kegiatan Pembinaan kemasyarakatan; dan
| ||
|
|
e.
|
Biaya Kegiatan Pemberdayaan masyarakat.
| ||
|
(3)
|
Uraian lebih lanjut untuk penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Ketentuan pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) huruf a, menggunakan perhitungan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
| ||
|
|
b.
|
ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
| ||
|
|
c.
|
ADD yang berjumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
| ||
|
|
d.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
ADD yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari total ADD setelah dikurangi untuk biaya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diarahkan untuk menunjang:
| |||
|
|
a.
|
Operasional Pemerintah Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan Pemerintah Desa;
| ||
|
|
b.
|
Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa.
| ||
|
(2)
|
ADD yang digunakan untuk Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total ADD setelah dikurangi untuk biaya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diarahkan untuk:
| |||
|
|
a.
|
Perbaikan/pembangunan sarana dan prasarana fisik desa atau fasilitas umum desa lainnya;
| ||
|
|
b.
|
Penguatan kelembagaan desa dan kegiatan desa lainnya yang dianggap penting;
| ||
|
|
c.
|
Mendukung program-program Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang jenis-jenis kegiatan yang dapat dialokasikan melalui ADD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN Pasal 18 | ||||
|
Penanggungjawab keuangan ADD secara materiil dan formil adalah Kepala Desa dan secara administratif dilaksanakan oleh Bendahara Desa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDes.
| |||
|
(2)
|
Tata cara dan mekanisme pertanggungjawaban secara fisik dan administrasi Penggunaan ADD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Bentuk pelaporan ADD adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Laporan semester, yakni laporan yang dibuat secara rutin sesuai tahapan pencairan berdasarkan anggaran kas untuk ADD yang disusun oleh Pemerintah Desa;
| ||
|
|
b.
|
Laporan akhir, yakni laporan dari penggunaan ADD yang mencakup perkembangan, pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi serta rekomendasi penyelesaian permasalahan ADD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan realisasi APBDesa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari Kepala Desa kepada Camat dengan tembusan kepada BPD, dan dari Camat kepada Bupati.
| |||
|
(4)
|
Laporan Camat kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan Kepala Desa di wilayah kerjanya dan disampaikan kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan pengelolaan ADD meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi;
| ||
|
|
b.
|
Pengawasan teknis/fisik dan administratif dilakukan oleh Camat;
| ||
|
|
c.
|
Pengawasan Operasional yang dilakukan oleh masyarakat melalui BPD.
| ||
|
(2)
|
Teknis Pengawasan pengelolaan ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan kepada Pemerintah Desa terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang tidak wajar, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan ADD sebesar SiLPA.
| |||
|
(2)
|
SiLPA yang tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi karena:
| |||
|
|
a.
|
Penggunaan ADD tidak sesuai dengan prioritas penggunaan ADD, pedoman umum atau pedoman teknis kegiatan;
| ||
|
|
b.
|
Penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
| ||
|
(3)
|
pengurangan ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar pengurangan ADD untuk Desa pada tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, ADD yang telah disalurkan kepada Pemerintah Desa terlambat dipertanggungjawabkan, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan ADD pada tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, ADD yang telah disalurkan kepada Pemerintah Desa tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati melalui aparat pengawas fungsional melakukan pemeriksaan khusus kepada Desa.
| |||
|
(3)
|
Apabila pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) terdapat indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan ADD dan menyebabkan kerugian desa/daerah/negara, Bupati dapat memberikan teguran atau sanksi kepada Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 29 Desember 2016 BUPATI BANYUWANGI, Ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada Tanggal 29 Desember 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, Ttd. Drs. DJADJAT SUDRADJAT, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016 NOMOR 85 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.