Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 20 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 20 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
7.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul tahun 2016 Nomor 88);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Bantul.
4.
Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa yang selanjutnya disebut Lurah Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
9.
Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13.
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
14.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN
 
Bagian Kesatu
Pengalokasian
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
 

Pasal 4

(1)
Jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp14.330.194.685,- (empat belas milyar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
Bagian hasil pajak daerah sebesar Rp12.100.150.000,- (dua belas milyar seratus juta seratus lima puluh ribu rupiah); dan
 
b.
Bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp2.230.044.685,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
(2)
Penentuan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan untuk setiap desa diatur sebagai berikut:
 
a.
sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa.
(2)
Besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan Penerimaan dari Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 6

Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pencairan
 

Pasal 7

(1)
Pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima suatu Desa, dicairkan pada bulan Februari 2017; dan
 
b.
Tahap II sebesar 50% (empat puluh persen) dari besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima suatu Desa, dicairkan pada bulan Mei 2017.
(2)
Pencairan bagian hasil pajak daerah Tahun Anggaran 2017 dipersyaratkan harus lunas PBBP2 tanah kas Desa tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Mekanisme pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Tahap I diatur sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq. camat dengan dilampiri:
 
 
1.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
2.
fotocopy nomor rekening kas desa pada Bank Umum;
 
 
3.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
4.
kuitansi.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa sebagaimana tersebut pada huruf a, Camat mengajukan permohonan pencairan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
3.
surat permohonan dari Camat;
 
 
4.
fotocopy nomor rekening kas desa pada Bank Umum;
 
 
5.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
6.
kuitansi.
(2)
Mekanisme pencairan bagian hasil pajak dan retribusi daerah Tahap II diatur sebagai berikut:
 
a.
Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq. camat dengan dilampiri:
 
 
1.
Fotocopy nomor rekening kas desa pada Bank Umum;
 
 
2.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
3.
kuitansi.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa sebagaimana tersebut pada huruf a, Camat mengajukan permohonan pencairan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
3.
surat permohonan dari Camat;
 
 
4.
fotocopy nomor rekening kas desa pada Bank Umum;
 
 
5.
bukti pengeluaran kas; dan
 
 
6.
kuitansi.
(3)
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD melakukan transfer bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening kas desa.
 
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN
 

Pasal 9

(1)
Lurah Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati melalui Camat setiap semester.
(2)
Laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Camat dan perangkat daerah lain sesuai bidang tugasnya.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 03 Februari 2017
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
 
Diundangkan di Bantul
Pada tanggal 03 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.