Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 33 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 33 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 22);
| |
|
6.
|
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 34).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan pokok di bidang pajak daerah.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
7.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman wilayah Daerah.
| |
|
8.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman.
| |
|
9.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
10.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| |
|
11.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
12.
|
Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunjuk Bupati yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan Pajak.
| |
|
13.
|
Dokumen adalah data dan informasi yang berkaitan dengan objek dan subjek Pajak antara lain identitas Wajib Pajak, data kepemilikan, data perizinan, data pembayaran PBB-P2.
| |
|
14.
|
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Dinas.
| |
|
15.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, di tempat Objek Pajak, tempat kegiatan usaha, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dinas.
| |
|
16.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| |
|
17.
|
Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disebut SP2 adalah surat perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
| |
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PEMERIKSAAN PBB-P2 Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB-P2 dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal:
| |
|
|
a.
|
Terdapat indikasi Wajib Pajak tidak melaporkan Objek Pajak dengan benar;
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, keputusan pengurangan atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB-P2.
|
|
(3)
|
Ruang lingkup Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan atas tahun Pajak berjalan dan/atau beberapa tahun Pajak sebelumnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa Dinas.
| |
|
(2)
|
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim.
| |
|
(3)
|
Penugasan tim pemeriksa ditetapkan dengan SP2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam bentuk LHP dan didokumentasikan.
| |
|
(2)
|
LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan:
| |
|
|
a.
|
SKPD/SKPDKB/SKPDKBT;
|
|
|
b.
|
SKPDLB;
|
|
|
c.
|
STPD; dan
|
|
|
d.
|
SKPDN.
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor dan/atau Pemeriksaan Lapangan.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal diterbitkan SP2 sampai dengan tanggal LHP ditandatangani.
| |
|
(3)
|
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal diterbitkan SP2 sampai dengan tanggal LHP ditandatangani.
| |
|
(4)
|
Jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselesaikan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Dalam Pemeriksaan Lapangan, tim pemeriksa harus:
| ||
|
a.
|
menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan PBB-P2 kepada Wajib Pajak;
| |
|
b.
|
memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa PBB-P2 dan SP2 kepada Wajib Pajak; dan
| |
|
c.
|
menjelaskan alasan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Tim Pemeriksa dalam Pemeriksaan berwenang:
| ||
|
a.
|
memanggil Wajib Pajak datang ke kantor Dinas dan/atau untuk menghadiri Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan di lokasi Objek Pajak, dengan menggunakan surat panggilan;
| |
|
b.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis;
| |
|
c.
|
melihat dan/atau meminjam dokumen yang diperlukan;
| |
|
d.
|
memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada objek PBB-P2 yang dilakukan Pemeriksaan; dan
| |
|
e.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Dalam Pemeriksaan, Wajib Pajak harus:
| |
|
|
a.
|
memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan;
|
|
|
b.
|
memperlihatkan atau meminjamkan dokumen yang diperlukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan PBB-P2;
|
|
|
c.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada Objek Pajak yang dilakukan Pemeriksaan; dan
|
|
|
d.
|
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
|
|
(2)
|
Setiap peminjaman dokumen atau fotokopinya, kepada Wajib Pajak harus diberikan bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.
| |
|
(3)
|
Dalam hal dokumen berupa fotokopi, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan fotokopi sesuai dengan aslinya.
| |
|
(4)
|
Pengembalian dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP PBB-P2 ditandatangani.
| |
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa tetap melanjutkan proses Pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 9 | ||
|
Prosedur teknis pelaksanaan Pemeriksaan PBB-P2, tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Bentuk formulir dan format dokumen yang digunakan dalam Pemeriksaan PBB-P2, tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 14 Oktober 2016 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 14 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. MAMAN S. SUNJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016 NOMOR 33 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.