Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 48 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA

NOMOR 48 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah dari pajak mineral bukan logam dan batuan serta dalam upaya memacu pelaksanaan pembangun dan mempermudah administrasi maka Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak mineral bukan logam dan batuan perlu diubah agar sesuai kondisi dan potensi yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 2);
13.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Berita Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 07), diubah sebagai berikut:
 
Ketentuan Pasal 7 Ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 Ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 7
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan bantuan.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan.
(3)
Harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
batu kapur sebesar Rp80.000,00 per meter kubik;
 
b.
batu apung sebesar Rp144.000,00 per meter kubik;
 
c.
batu hitam sebesar Rp60.000,00 per meter kubik;
 
d.
batu putih sebesar Rp60.000,00 per meter kubik;
 
e.
batu pecah sebesar Rp60.000,00 per meter kubik;
 
f.
pasir dan batu sebesar Rp25.000,00 per meter kubik; 
 
g.
bentonit sebesar Rp20.000,00 per meter kubik;
 
h.
granit sebesar Rp112.000,00 per meter kubik;
 
i.
kalsit sebesar Rp112.000,00 per meter kubik;
 
j.
pasir dan kerikil sebesar Rp60.000,00 per meter kubik; 
 
k.
tanah urug sebesar Rp20.000,00 per meter kubik;
 
l.
pasir kuarsa sebesar Rp60.000,00 per meter kubik; 
 
m.
tanah serap (fullers earth) sebesar Rp60.000,00 per meter kubik;
 
n.
tanah liat sebesar Rp20.000,00 per meter kubik; dan
 
o.
tras sebesar Rp56.000,00 per meter kubik.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
Pada Tanggal 23 Desember 2019
BUPATI ACEH TENGGARA,
Ttd.
H. RAIDIN PINIM

Diundangkan di Kutacane
pada tanggal 23 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA,
Ttd.
MHD. RIDWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 048.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.