Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 19 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH

NOMOR 19 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PENETAPAN HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
 
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur tentang harga dasar pengenaan pajak reklame dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang harga dasar pengenaan pajak reklame.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107) jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
5.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PPNSD di Lingkungan Kabupaten Aceh Tengah;
6.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah;
4.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
5.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar dan/atau dinikmati oleh umum;
6.
Reklame megatron (videotron/LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar maupun tidak dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik;
7.
Reklame bando jalan adalah reklame yang terbuat dari rangka besi atau sejenisnya dibangun dengan melintang di jalan baik bersinar maupun yang disinari;
8.
Reklame billboard/papan/baliho adalah reklame yang terbuat dari rangka besi, seng alumunium, fiber glass, kaca, batu, logam, kayu, alat penyinar atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, pintu, pohon, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar;
9.
Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempelkan atau dilekatkan pada kendaraan roda empat atau lebih;
10.
Reklame kain/spanduk/umbul-umbul/poster adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu;
11.
Reklame bersinar adalah reklame yang membuat tulisan/gambar dibentuk dari lampu pijar/alat penyinar lainnya yang memberikan sinar pada malam hari;
12.
Reklame tidak bersinar adalah reklame yang membuat tulisan/gambar dari bahan kayu, seng, aluminium, fiber glass atau bahan lain sejenisnya tidak diberi sinar/tanpa menggunakan alat penyinar;
13.
Reklame selebaran/stiker/melekat adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, diminta dan atau dapat ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain dengan ketentuan ukurannya tidak melebihi kertas folio;
14.
Reklame gravity adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar yang dibuat pada dinding bangunan, benteng, jembatan dan atau lainnya;
15.
Harga Dasar Pengenaan Pajak (HDPP) Reklame adalah nilai sewa, nilai kontrak reklame dan atau besaran biaya untuk penyelenggaraan reklame;
16.
Median jalan (Pemisah Tengah) adalah suatu bagian/jalur tengah badan jalan tidak digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan berfungsi memisahkan lalu lintas yang berlawanan arah;
17.
Rokok adalah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
 
 
 
BAB II
HARGA DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 2

Harga dasar pengenaan pajak (HDPP) Reklame adalah sebagai berikut:
1.
Jenis Reklame, Billboard, Bando Jalan, Baliho dan Megatron
 
 
 
 
Kelas Titik
MEDIAN JALAN
NON MEDIAN JALAN
Dalam Rupiah per m2 per bulan
Dalam Rupiah per m2 per bulan
Non Rokok
Rokok
Non Rokok
2 Arah
1 Arah
2 Arah
1 Arah
2 Arah
1 Arah
Kelas I
120.000
110.000
35.000
30.000
45.000
35.000
Kelas II
120.000
110.000
35.000
30.000
45.000
35.000
Kelas III
95.000
85.000
30.000
20.000
35.000
25.000
Kelas Titik
MEDIAN JALAN
NON MEDIAN JALAN
Dalam Rupiah per m2 per bulan
Dalam Rupiah per m2 per bulan
Non Rokok
Rokok
Non Rokok
2 Arah
1 Arah
2 Arah
1 Arah
2 Arah
1 Arah
Kelas I
120.000
110.000
35.000
30.000
45.000
35.000
Kelas II
120.000
110.000
35.000
30.000
45.000
35.000
Kelas III
95.000
85.000
30.000
20.000
35.000
25.000
Kelas Titik
MEDIAN JALAN
NON MEDIAN JALAN
Dalam Rupiah per m2 per bulan
Dalam Rupiah per m2 per bulan
Non Rokok
Rokok
Non Rokok
2 Arah
1 Arah
2 Arah
1 Arah
2 Arah
1 Arah
Kelas I
120.000
110.000
35.000
30.000
45.000
35.000
Kelas II
120.000
110.000
35.000
30.000
45.000
35.000
Kelas III
95.000
85.000
30.000
20.000
35.000
25.000
 
 
 
2.
Reklame Berjalan/Kendaraan
 
 
 
 
No.Kelas TitikRokokNon Rokok
Dalam Rupiah per m2 per bulan

Dalam Rupiah per m2 per bulan

4 Arah3 Arah2 Arah1 Arah4 Arah3 Arah2 Arah1 Arah
1.Kelas I50.00045.00035.00030.00050.00045.00035.00025.000
No.Kelas TitikRokokNon Rokok
Dalam Rupiah per m2 per bulan

Dalam Rupiah per m2 per bulan

4 Arah3 Arah2 Arah1 Arah4 Arah3 Arah2 Arah1 Arah
1.Kelas I50.00045.00035.00030.00050.00045.00035.00025.000
No.Kelas TitikRokokNon Rokok
Dalam Rupiah per m2 per bulan

Dalam Rupiah per m2 per bulan

4 Arah3 Arah2 Arah1 Arah4 Arah3 Arah2 Arah1 Arah
1.Kelas I50.00045.00035.00030.00050.00045.00035.00025.000
 
 
 
3.
Reklame Kain/Spanduk/Umbul-umbul/Poster
 
 
 
 
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
1.000
1.200
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
1.000
1.200
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
1.000
1.200
 
 
 
4.
Reklame Bersinar
 
 
 
 
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
25.000
35.000
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
25.000
35.000
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
25.000
35.000
 
 
 
5.
Reklame Tidak Bersinar
 
 
 
 
No.Jenis ReklameRokokNon Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hariDalam Rupiah per m2 per hari
1.Tin Plate/PNT20.00035.000
2.Shop Sign55.00055.000
No.Jenis ReklameRokokNon Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hariDalam Rupiah per m2 per hari
1.Tin Plate/PNT20.00035.000
2.Shop Sign55.00055.000
No.Jenis ReklameRokokNon Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hariDalam Rupiah per m2 per hari
1.Tin Plate/PNT20.00035.000
2.Shop Sign55.00055.000
 
 
 
6.
Reklame Selebaran/Stiker/Melekat (Ukuran Kertas Folio)
 
 
 
 
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
1.500
2.000
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
1.500
2.000
No.
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
1.500
2.000
 
 
 
7.
Reklame Gravity
 
 
 
 
No.
 
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
20.000
35.000
No.
 
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
20.000
35.000
No.
 
Rokok
Non Rokok
Dalam Rupiah per m2 per hari
Dalam Rupiah per m2 per hari
1.
20.000
35.000
 
 
 

Pasal 3

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) sesuai Qanun nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 4

Perhitungan Besaran Pokok Pajak Reklame atau Nilai Pajak (NP), untuk jenis reklame produk rokok HDPP dikali dengan Indeks 2 hal ini untuk mengantisipasi peredaran reklame rokok sesuai amanat undang-undang, sedangkan untuk non rokok dikali indeks 1.
NP Rokok
=
P x L x HDPP x 2 x 25% x W
NP Non Rokok
=
P x L x HDPP x 25% x W
NP Perlembar Rokok
=
HDPP x 2 x 25% x W
NP Perlembar Non Rokok
=
HDPP x 25% x W
P
=
Ukuran panjang Reklame
L
=
Ukuran lebar Reklame
W
=
lama waktu pemasangan, untuk HDPP Sesuai Pasal 2 angka 1, 2, 4 dan 5 jika pemasangan selama lebih dari 15 hari dihitung satu bulan di bawah 15 hari dihitung per hari.
NP Rokok
=
P x L x HDPP x 2 x 25% x W
NP Non Rokok
=
P x L x HDPP x 25% x W
NP Perlembar Rokok
=
HDPP x 2 x 25% x W
NP Perlembar Non Rokok
=
HDPP x 25% x W
P
=
Ukuran panjang Reklame
L
=
Ukuran lebar Reklame
W
=
lama waktu pemasangan, untuk HDPP Sesuai Pasal 2 angka 1, 2, 4 dan 5 jika pemasangan selama lebih dari 15 hari dihitung satu bulan di bawah 15 hari dihitung per hari.
NP Rokok
=
P x L x HDPP x 2 x 25% x W
NP Non Rokok
=
P x L x HDPP x 25% x W
NP Perlembar Rokok
=
HDPP x 2 x 25% x W
NP Perlembar Non Rokok
=
HDPP x 25% x W
P
=
Ukuran panjang Reklame
L
=
Ukuran lebar Reklame
W
=
lama waktu pemasangan, untuk HDPP Sesuai Pasal 2 angka 1, 2, 4 dan 5 jika pemasangan selama lebih dari 15 hari dihitung satu bulan di bawah 15 hari dihitung per hari.
 

Pasal 5

Tata cara pemungutan dan Pembayaran Pajak Reklame tetap berpedoman pada Qanun Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Takengon
pada tanggal 23 Mei 2018
BUPATI ACEH TENGAH,
SHABELA ABUBAKAR

Diundangkan di Takengon
pada tanggal 23 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TENGAH
KARIMANSYAH. I

BERITA DAERAH KABUPATEN TENGAH TAHUN 2018 NOMOR: 639
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.