Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 43 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL
NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN ACEH SINGKIL BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ACEH SINGKIL, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan pengaturan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Singkil;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Singkil;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4148);
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
|
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4148);
|
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002, Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|
14.
|
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 Nomor 09).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN ACEH SINGKIL.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
|
|
3.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil
|
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
6.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya disingkat BPKK adalah BPKK Aceh Singkil.
|
|
7.
|
Standar Operational Prosedur adalah tata cara atau tahapan yang dibakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
|
|
8.
|
Pemungutan PBB-P2 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
|
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
|
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek objek PBB-P2 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
|
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
|
12.
|
Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
|
|
14.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Bupati.
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
18.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
|
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
|
|
20.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
|
21.
|
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi.
|
|
22.
|
Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
| |
|
BAB II
RUANG LINGKUP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 2 | |
|
Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
| |
|
1.
|
Pendataan/Pendaftaran Objek Pajak Baru;
|
|
2.
|
Penilaian Individu Objek PBB;
|
|
3.
|
Kaji Ulang Hasil Penilaian Individu;
|
|
4.
|
Pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB);
|
|
5.
|
Penyusunan SK Bupati tentang Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan;
|
|
6.
|
Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Masal;
|
|
7.
|
Penerbitan Salinan SPPT;
|
|
8.
|
Penentuan kembali jatuh tempo pembayaran;
|
|
9.
|
Mutasi/Sebagian/Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak;
|
|
10.
|
Penyelesaian Permohonan Penerbitan Surat Keterangan NJOP;
|
|
11.
|
Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
|
|
12.
|
Pemberian Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak;
|
|
13.
|
Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan-perundang-undangan Perpajakan;
|
|
14.
|
Pembatalan Ketetapan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
|
|
15.
|
Pemberian Pengurangan Pajak;
|
|
16.
|
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
|
|
| |
|
BAB III
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Pasal 3 | |
|
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Bagan Alur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| |
|
BAB IV
PENUTUP Pasal 5 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 14 Desember 2017 BUPATI ACEH SINGKIL ttd. DULMUSRID Diundangkan di Singkil pada tanggal 14 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH ttd. AZMI BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2017 NOMOR 374a | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.