Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 3 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL
NOMOR 3 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ACEH SINGKIL,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung Kabupaten Aceh Singkil (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2015 Nomor 245);
8.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 Nomor 447);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Lembaran daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 Nomor 273);
10.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 77 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 Nomor 512);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
4.
Pemerintah Kampung adalah Keuchik dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung.
5.
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Kampung adalah Keuchik dan Badan Permusyawaratan Kampung yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang­-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung selanjutnya disingkat APBKam adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung.
10.
Rekening Kas Kampung selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan Kampung dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Kampung pada bank yang ditetapkan.
 

Pasal 2

(1)
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020, dimaksudkan sebagai Pedoman dalam menghitung besaran pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung secara merata.
(2)
Tujuan Pengalokasian dan Penetapan besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan kewenangan kampung dalam bidang Penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, Pemberdayaan Masyarakat kampung dan belanja tidak terduga.
 
BAB II
TATA CARA PEMBAGIAN
 

Pasal 3

(1)
Total Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap kampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 masing-masing:
 
a.
Dana bagi hasil pajak Daerah Rp1.058 .000.000 (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
 
b.
Dana Retribusi Daerah Rp3.024.333.978 (Tiga Milyar Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
(2)
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pembagian secara merata setiap kampung dan secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak desa terhadap total realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019.
 

Pasal 4

Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap kampung di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB III
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
 

Pasal 5

(l)
Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung.
(2)
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan Penerimaan Kas Daerah dengan tahapan sebagai berikut:
 
a.
Tahap I sebesar 20% (dua puluh perseratus) paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni;
 
b.
Tahap II sebesar 40% (empat puluh perseratus) paling cepat bulan Maret paling lambat minggu IV bulan Juni; dan
 
c.
Tahap III sebesar 40% (empat puluh perseratus) paling cepat bulan Juli.
(3)
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung sebagaimana diatur dalam ayat (2) dapat dilakukan setelah adanya Penetapan pagu definitif yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan kepala Daerah;
(4)
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Kepala Kampung menyampaikan:
 
a.
Qanun Kampung tentang APBKam tahun berjalan; dan
 
b.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahun sebelumnya.
 
BAB IV
PELAPORAN DAN SANKSI
 

Pasal 8

(1)
Keuchik menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I, Tahap II dan tahap III kepada Bupati Aceh Singkil c.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Camat.
(2)
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
penyaluran tahap dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
penyaluran tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap I;
 
c.
penyaluran tahap III dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap II.
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal Keuchik tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) Bupati dapat menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sampai dengan disampaikannya Laporan Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak disampaikan, Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah menjadi sisa dana di RKK.
(3)
Sisa dana di RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
 

Pasal 10

(1)
Jika terdapat sisa dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di RKK akan menjadi Silpa di RKK.
(2)
Dalam hal terdapat Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati memberikan sanksi administratif kepada kampung yang bersangkutan.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penundaan penyaluran Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap 1 tahun anggaran berjalan sebesar Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 15 Januari 2020 M
(19 Jumadil Awal H)
BUPATI ACEH SINGKIL
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 15 Januari 2020 M
(19 Jumadil Awal H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
ttd.
AZMI

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL NOMOR 517
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.