Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 257 Tahun 2025

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 257 Tahun 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 854 TAHUN 2024 TENTANG OLAHRAGA PERMAINAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU JASA KESENIAN DAN HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha khususnya pada olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
7.
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62014);
8.
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan;
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 854 TAHUN 2024 TENTANG OLAHRAGA PERMAINAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU JASA KESENIAN DAN HIBURAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
KESATU
Menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:
a.
tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b.
lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c.
lapangan tenis;
d.
kolam renang
e.
lapangan bulu tangkis;
f.
lapangan basket;
g.
lapangan voli;
h.
lapangan tenis meja;
i.
lapangan squash;
j.
lapangan panahan;
k.
lapangan bisbol/sofbol;
l.
lapangan tembak;
m.
tempat bowling;
n.
tempat biliar;
o.
tempat panjat tebing;
p.
tempat ice skating;
q.
tempat berkuda;
r.
tempat sasana tinju/beladiri;
s.
tempat atletik/lari;
t.
jetski; dan
u.
lapangan padel.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2025
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA,
dto.
LUSIANA HERAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.