Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 838/KPTS/DISNAKERTRANS/2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 838/KPTS/DISNAKERTRANS/2008TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN,
| ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum Provinsi;
| |||
|
b.
|
bahwa penetapan upah minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4278);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||
|
8.
|
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor PER.16/Men/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008, dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global;
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan dan Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
PERTAMA | ||||
|
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 sebesar Rp824.730/bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 657/KPTS/DISNAKER/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
| |||
KELIMA | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 15 Desember 2008 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, ttd.
H. ALEX NOERDIN | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.