Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 560-369-2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT

NOMOR 560-369-2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT,
  

Menimbang

a.bahwa peningkatan kesejahteraan Pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta Pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sesuai Permenakertrans Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
c.bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2007.
 

Mengingat

1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 mengenai Upah Minimum Propinsi;
6.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
7.Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
 

Memperhatikan

Hasil Pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2007 dan Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Barat tanggal 24 Nopember 2006.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp725.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
 

KEDUA

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Propinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
 

KETIGA

Kenaikan upah pekerja di atas UMP tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan secara Bipartit oleh Pengusaha dan pekerja/serikat pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.
 

KEEMPAT

Hasil musyawarah mengenai kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, supaya dibuat secara tertulis dalam bentuk skala upah/struktur upah diperusahaan, lalu dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan setempat dengan tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di masing-masing perusahaan.
 

KELIMA

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan selanjutnya harus tetap diberikan.
 

KEENAM

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 

KETUJUH

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-444-2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

KEDELAPAN

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007.
 
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 27 November 2006
GUBERNUR SUMATERA BARAT
ttd.
GAMAWAN FAUZI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.