Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 238 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 238 TAHUN 2008TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
| ||||
|
b.
|
bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan Upah Minimum yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan layak;
| ||||
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua;
| ||||
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
| ||||
|
8.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-17/MEN/VIII/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum;
| ||||
|
13.
|
Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
| ||||
|
|
|
| |||
Memperhatikan | |||||
|
Surat Keputusan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Usulan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2009.
| |||||
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
|
|
| |||
KESATU | |||||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Papua Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp1.180.000,-/bulan.
| ||||
|
b.
|
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Sub Sektor:
| ||||
|
|
1.
|
Minyak dan Gas Bumi, sebesar Rp1.298.000,-/bulan.
| |||
|
|
2.
|
Emas dan Tembaga, sebesar Rp1.298.000,-/bulan.
| |||
|
|
3.
|
Jasa Konstruksi, sebesar Rp1.239.000,-/bulan.
| |||
|
|
|
| |||
KEDUA | |||||
|
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah Upah Bulanan terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.
| |||||
|
|
|
| |||
KETIGA | |||||
|
Sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP tersebut Diktum KESATU dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
| |||||
|
|
|
| |||
KEEMPAT | |||||
|
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
| |||||
|
|
|
| |||
KELIMA | |||||
|
Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum
| |||||
|
|
|
| |||
KEENAM | |||||
|
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan secara Bipartit.
| |||||
|
|
|
| |||
KETUJUH | |||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dan ketentuan UMP dan UMSP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 PERMENAKER Nomor: 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| |||||
|
| |||||
KEDELAPAN | |||||
|
Bagi pekerja dengan sistem upah borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.
| |||||
|
|
|
| |||
KESEMBILAN | |||||
|
Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
bagi perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja;
| ||||
|
b.
|
bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.
| ||||
|
|
|
| |||
KESEPULUH | |||||
|
Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
| |||||
|
|
|
| |||
KESEBELAS | |||||
|
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Papua Barat atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha membayar upah pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya;
| ||||
|
b.
|
Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terhitung mulai 1 Januari 2009;
| ||||
|
c.
|
dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.
| ||||
|
|
|
| |||
KEDUABELAS | |||||
|
Bagi Perusahaan yang menyusun Struktur dan Skala Upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
| |||||
|
|
|
| |||
KETIGABELAS | |||||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
| |||
KEEMPATBELAS | |||||
|
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| |||||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Manokwari
Pada tanggal 3 Desember 2008 GUBERNUR PAPUA BARAT, ttd.
ABRAHAM O ATURURI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.