Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 360 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU

NOMOR 360 TAHUN 2010


TENTANG
 
PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2011
 
GUBERNUR MALUKU,
  

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2010 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01/DPD-W.24/2010, tanggal 20 Oktober 2010 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2011;
b.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Per.16/Men/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008 dan Nomor 39/M/DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2011 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 
 

KEDUA

Penetapan Upah tersebut sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan:
a.
Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
b.
Berlaku bagi Pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun.
c.
Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
d.
Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
e.
Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 

KETIGA

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 396 Tahun 2009, tanggal 9 Desember 2009 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2011.
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 25 Oktober 2010
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.