Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 297 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU

NOMOR 297 TAHUN 2008

 
TENTANG
 
PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2009
 
GUBERNUR MALUKU,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Maluku perlu adanya peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01/DPD-W.24/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2009 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
9.
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor PER.16/MEN/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008 dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
 
 
 

Memperhatikan

Surat Keputusan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Usulan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2009.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 

KESATU

Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
 
 
 

KEDUA

Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan:
a.
Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
b.
Berlaku bagi Pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada di bawah 1 (satu) Tahun.
c.
Bagi pekerja di luar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
d.
Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
e.
Bagi Perusahaan yang telah diberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih di bawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 

KETIGA

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Ketentuan Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
 
 
 
Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 17 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.