Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 424 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

NOMOR 424 TAHUN 2008

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) LINGGA TAHUN 2009
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
 

Membaca

Surat Bupati Lingga Nomor: 560/DTTP/XII/288 tanggal 15 Desember 2008 perihal Usulan UMK Kabupaten Lingga Tahun 2009;
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan lampiran n pembagian urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sub bidang ketenagakerjaan, sub-sub bidang 6, urusan pemerintah daerah provinsi angka 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyusunan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi Kewenangan Gubernur;
b.
bahwa dalam rangka menghadapi kondisi perekonomian yang mengalami kelesuan dan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkannya dimana hal itu merupakan beban bersama yang perlu adanya pemahaman bersama, pengertian dan peran serta berbagai pihak untuk mencari penyelesaian/solusi terbaik;
c.
bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan dunia usaha dan tetap memperhatikan kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2009;
d.
bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2009;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4341);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Keputusan Presiden nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
11.
Keputusan Presiden Nomor 150/M/2005 tentang Pengesahan Pengangkatan Drs. H. ISMETH ABDULLAH dan Drs. H. MUHAMMAD SANI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan Tahun 2005-2010;
12.
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor PER.21/MEN/XI/2008, Nomor 53/2008, Nomor 97/M-IND/11/2008 dan Nomor 48/M-DAG/PER/11/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor PER.16/MEN/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008 dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global;
13.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.226/M/2000;
14.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
15.
Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor KEP.564/MEN/1992 Nomor 115 Tahun 1992 tentang Dewan Ketenagakerjaan Daerah;
16.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
 
 

Memperhatikan

1.
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 347 Tahun 2008 tentang perpanjangan masa bakti Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2006-2008.
2.
Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga tanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Usulan Upah Minimum Kabupaten Lingga Tahun 2009.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

KESATU

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2009 adalah sebesar Rp892.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) per bulan.
 

KEDUA

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja dengan sebaik-baiknya.
 

KETIGA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
 

KEEMPAT

Bagi Pengusaha yang tidak mampu untuk membayar upah minimum sebagaimana dimaksudkan pada diktum KESATU di atas, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana diatur di dalam Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
 

KELIMA

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 0010/kdh Kepri.561/01.08, tanggal 12 Januari 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditujukan kepada Bupati Natuna dan Bupati Lingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

KEENAM

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2009 dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
Pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
ISMETH ABDULLAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.