Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/729.A/TK.T/2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

NOMOR 188.44/729.A/TK.T/2008

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009
 
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa kondisi perekonomian saat ini telah menyebabkan semakin menurunnya daya beli pekerja, sehingga perlu diupayakan agar upah pekerja dapat mengarah kepada pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya serta mendorong meningkatkan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui penetapan upah minimum yang realistis sesuai kemampuan perusahaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
3.
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).
 
 
 

Memperhatikan

Surat Keputusan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Usulan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2009.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009.
 
 
 

PERTAMA

Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 yang dibagi dalam 3 (tiga) Zona yaitu:
1.Zona I:
 
Kota Pangkalpinang
2.Zona II:
 Kabupaten Bangka
 Kabupaten Bangka Tengah
 Kabupaten Bangka Selatan
 Kabupaten Bangka Barat
3.Zona III:
 Kabupaten Belitung
 Kabupaten Belitung Timur
  

KEDUA

Menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Upah Minimum Sektoral Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.
 
 
 

KETIGA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah dan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
Pada tanggal 20 November 2008
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
H. EKO MAULANA ALI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.