Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/682/TK.T/2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

NOMOR 188.44/682/TK.T/2008

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja, dimana harga kebutuhan hidup semakin tinggi, dipandang perlu untuk mewujudkan upah yang realistis sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan;
b.
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (UMP) Tahun 2009, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009.
 

PERTAMA

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 sebesar Rp850.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
 

KEDUA

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 

KETIGA

Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
 

KEEMPAT

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
 
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Oktober 2008
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.