Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 561/K.551/2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 561/K.551/2009TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,
| ||||||||
|
|
| |||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
| |||||||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
| |||||||
|
c.
|
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
| |||||||
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008;
| |||||||
|
7.
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008.
| |||||||
|
|
| |||||||
Memperhatikan | ||||||||
|
1.
|
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
| |||||||
|
2.
|
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009;
| |||||||
|
3.
|
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
| ||||||||
|
| ||||||||
KESATU | ||||||||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEDUA | ||||||||
|
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp1.002.000 (satu juta dua ribu rupiah) perbulan.
| ||||||||
|
| ||||||||
KETIGA | ||||||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEEMPAT | ||||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 21 Oktober 2009 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd.
H. AWANG FAROEK ISHAK | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.