Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 561/K.534/2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 561/K.534/2007

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2008
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
 
 

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6.
Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2006;
8.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.410/2007;
 
 

Memperhatikan

1.
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2007;
2.
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2008 tanggal 4 Oktober 2007.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008;
 

KEDUA

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah).
 

KETIGA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
 

KEEMPAT

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.428/2006 dinyatakan tidak berlaku;
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 31 Oktober 2007
Plt. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
YURNALIS NGAYOH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.