Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0441/KUM/2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 188.44/0441/KUM/2010 


TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
  

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
b.
bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk mewujudkan upah yang lebih realitas ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 Jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 226/MEN/2000 tentang Perubahan Beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
12
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
14.
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0163/KUM/2008 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2008-2011;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

KESATU

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2011, adalah sebesar Rp. 1.126.000,00 (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah).
 

KEDUA

Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
 

KETIGA

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa Percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tidak kurang dari 1 (satu) tahun.
 

KEEMPAT

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
 

KELIMA

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0487/KUM/2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2011.
 
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 7 Oktober 2010
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.