Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0423/KUM/2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 188.44/0423/KUM/2007TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
| ||||||
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
| |||||
|
b.
|
bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan;
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/226/MEN/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
| |||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |||||
|
11.
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode-2007;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
| ||||||
KESATU | ||||||
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2008.
| ||||||
|
| ||||||
KEDUA | ||||||
|
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah sebesar Rp825.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
| ||||||
|
| ||||||
KETIGA | ||||||
|
Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
| ||||||
|
| ||||||
KEEMPAT | ||||||
|
Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
| ||||||
|
| ||||||
KELIMA | ||||||
|
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
| ||||||
|
| ||||||
KEENAM | ||||||
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0453 Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
| ||||||
KETUJUH | ||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 23 Nopember 2007 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd.
H. RUDY ARIFFIN | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.