Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 715 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT

NOMOR 715 TAHUN 2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.
bahwa akibat kelesuan perekonomian dewasa ini, banyak perusahaan yang menghadapi kesulitan dan bahkan terancam tutup, sehingga dihadapkan dengan kewajiban memenuhi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), perlu adanya Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan perusahaan pada saat ini;
c.
bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 398 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2006, dinilai kurang sesuai dengan kondisi dan perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diadakan penyesuaian yang diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja di suatu pihak, dengan kemampuan perusahaan dipihak lainnya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c tersebut diatas, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan suatu keputusan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Upah Minimum;
8.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005, Nomor 2);
9.
Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kalimantan Barat Tahun 2005-2007.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 

KEDUA

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini adalah Upah Bulanan Terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
 

KETIGA

Bagi Perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum Jo. Kepmenaker Trans Nomor: Kep.226/MEN/2000.
 

KEEMPAT

Pada saat ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 398 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007.
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 30 Oktober 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
USMAN JAFAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.