Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 660 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
NOMOR 660 TAHUN 2009TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) LANDAK TAHUN 2010
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Surat Bupati Landak Nomor 561/383/Naker-C tanggal 12 November 2009 tentang usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak Tahun 2010, sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, pekerja, sangat penting artinya guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui Penetapan Upah Minimum;
|
|
b.
|
bahwa dengan memperhatikan perkembangan ekonomi di Kabupaten Landak maka perlu ditetapkan Upah Minimum pekerja sebagai jaring pengaman agar dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktif antara para pekerja dan pengusaha guna peningkatan produktivitas kerja di satu pihak dan kesejahteraan pekerja di lain pihak;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
|
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
4.
|
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
|
|
9.
|
Keputusan Gubernur nomor 422 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2008-2010.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
| |
KESATU | |
|
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak Tahun 2010 sebesar Rp787.500,- (Tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) perbulan.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak Tahun 2010 adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh Pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak Tahun 2010 sesuai Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan khusus pada perusahaan di Wilayah Kabupaten Landak yang membayarkan upahnya lebih rendah agar disesuaikan dengan Diktum KESATU Keputusan ini.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2010.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 17 November 2009 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT ttd.
CORNELIS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.