Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 634 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
NOMOR 634 TAHUN 2009TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) KALIMANTAN BARAT TAHUN 2010
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa peningkatan upah pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme Penetapan Upah minimum;
| ||
|
b.
|
bahwa Keputusan Gubernur Nomor 740 Tahun 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009, dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga perlu untuk diadakan penyesuaian yang diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dengan kemampuan perusahaan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b, maka Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||
|
8.
|
Keputusan Gubernur Nomor 422 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2010.
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
|
| ||
KESATU | |||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2010, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |||
|
| |||
KEDUA | |||
|
Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
| |||
|
| |||
KETIGA | |||
|
Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000.
| |||
|
| |||
KEEMPAT | |||
|
Pada saat ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 740 Tahun 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
KELIMA | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2010.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 30 Oktober 2009 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT ttd.
CORNELIS | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.