Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/403/KPTS/013/2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR

NOMOR 188/403/KPTS/013/2008 

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2009
 
GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuai Rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2009 dari Bupati/Walikota se-Jawa Timur;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realitas sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
  

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/Men/2000;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/353/KPTS/013/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Periode 2008-2011.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

a.
Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam Lampiran;
b.
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.
 
 

KEDUA

a.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
b.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA.
 
 

KETIGA

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
 
 

KEEMPAT

a.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;
b.
Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 19 November 2008
PJ. GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd.
SETIA PURWAKA, S.IP., M.M.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.