Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/43 Tahun 2026
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 100.3.3.1/43 TAHUN 2026
NOMOR 100.3.3.1/43 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
GUBERNUR JAWA TENGAH,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan kebijakan Daerah terkait insentif perpajakan dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak;
| |||
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Atas Pajak Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 153);
| |||
|
6.
|
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 64);
| |||
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | ||||
|
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan Dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
KESATU | ||||
|
Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, kepada Wajib Pajak yang melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KEDUA | ||||
|
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5% (lima persen);
| |||
|
b.
|
sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a;
| |||
|
c.
|
pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025;
| |||
|
d.
|
pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
| |||
|
|
|
|
|
|
KETIGA | ||||
|
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berlaku sejak tanggal 20 Pebruari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
| ||||
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT | ||||
|
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor agar:
| ||||
|
a.
|
berkoordinasi dengan unsur terkait dalam optimalisasi pelaksanaannya;
| |||
|
b.
|
melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat; dan
| |||
|
c.
|
melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Gubernur Jawa Tengah.
| |||
|
|
|
|
|
|
KELIMA | ||||
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 Februari 2026
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
AHMAD LUTHFI
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.