Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/KEP.569-BANGSOS/2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/KEP.569-BANGSOS/2007TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,
| ||||||||
|
|
| |||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
| |||||||
|
b.
|
bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;
| |||||||
|
|
|
| ||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| |||||||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226-MEN/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
| |||||||
|
8.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
| |||||||
|
9.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.519-BANGSOS/2007 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2008;
| |||||||
|
|
| |||||||
Memperhatikan | ||||||||
|
1.
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/XI/2007 tanggal 12 November 2007;
| |||||||
|
2.
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.10/DPP/XI/2007;
| |||||||
|
3.
|
Rekomendasi 18 (Delapan belas) Bupati/Walikota se Jawa Barat.
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
| ||||||||
|
| ||||||||
KESATU | ||||||||
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
| ||||||||
|
1.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1020-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2007;
| |||||||
|
2.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1142-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kota Kabupaten Bandung, Sumedang, Kota Bandung dan Cimahi Tahun 2007;
| |||||||
|
|
| |||||||
KEDUA | ||||||||
|
Menetapkan besaran Upah Minimum pada 18 (Delapan belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
| ||||||||
|
| ||||||||
KETIGA | ||||||||
|
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan/atau menurunkan Upah Pekerjanya.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEEMPAT | ||||||||
|
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja.
| |||||||
|
b.
|
Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008;
| |||||||
|
c
|
Apabila penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.
| |||||||
|
| ||||||||
KELIMA | ||||||||
|
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEENAM | ||||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 November 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.