Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 150/KEP/2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 150/KEP/2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2007
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam meningkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
b.
bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, agar mempunyai kekuatan hukum perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.226/Men/2000;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10.
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122/Kep/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 

KESATU

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 sebesar Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per bulan.
 

KEDUA

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 

KETIGA

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU:
1.
Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian, harian lepas dan masa percobaan.
2.
Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 
 

KEEMPAT

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.
 

KELIMA

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
 
 

KEENAM

Dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.
 

KETUJUH

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi kepada gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara difinitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007.
 
 

KEDELAPAN

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 154/KEP/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku.
 

KESEMBILAN

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2007.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.