Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 561/KEP.487-HUK/2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/KEP.487-HUK/2008TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2009
GUBERNUR BANTEN,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2009, dan dalam rangka memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap pekerja/buruh serta dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi, maka perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Pandeglang;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2009;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| |||
|
11.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans RI Nomor: KEP.226/MEN/2000;
| |||
|
2.
|
Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/KEP.445-HUK/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2009;
| |||
|
3.
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor: 561/19-DPP/XI/2008 Tanggal 20 November 2008 Perihal Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Tahun 2009;
| |||
|
4.
|
Surat Rekomendasi Bupati Pandeglang Nomor: 560/1053-Huk/2008 tanggal 5 November 2008 tentang Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang Tahun 2009.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2009 sebesar Rp918.950,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja.
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 20 November 2008 GUBERNUR BANTEN, ttd.
RATU ATUT CHOSIY | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.