Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 703 Tahun 1991

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI

NOMOR 703 TAHUN 1991

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TANGGAL 31 JANUARI 1991 NOMOR 55 TAHUN 1991 TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENGHITUNG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1991 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1991 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Januari 1991 Nomor 55 Tahun 1991 yang telah diubah untuk pertama kali dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Mei 1991 Nomor 311 Tahun 1991;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 55 Tahun 1991 dimaksud huruf a, Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu diadakan evaluasi terhadap pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa jenis, model, merek kendaraan bermotor mengalami perkembangan harga di pasaran umum dan belum tercantum dalam Keputusan Gubernur dimaksud huruf a, yang antara lain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1991;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal dimaksud huruf c, perlu menetapkan Perubahan Kedua Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Januari 1991 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1991 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1287);
4.
Undang-undang Nomor 27 Prp Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1911);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2861);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2883);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 4 Nopember 1991 Nomor 101 Tahun 1991 Bermotor Tahun Pajak 1991;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 23/PD/DPRD-GR/1970 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 15 Mei 1971 Nomor 36).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TANGGAL 31 JANUARI 1991 NOMOR 55 TAHUN 1991 TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENGHITUNG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1991 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI.
 

Pasal 1

(1)
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Keputusan ini merupakan dasar untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
(2)
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1991.
(3)
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), merupakan perubahan Nilai Jual beberapa jenis, model, merek kendaraan bermotor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Januari 1991 Nomor 55 Tahun 1991 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Mei 1991 Nomor 311 Tahun 1991.
 
 

Pasal 2

Dengan ditetapkan keputusan ini maka:
a.
nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Januari 1991 Nomor 55 Tahun 1991 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Mei 1991 untuk tahun pembuatan dan jenis, model, merek yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
b.
hal-hal yang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Januari 1991 Nomor 55 Tahun 1991 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1991 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Mei 1991 Nomor 311 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 31 Januari 1991 Nomor 55.
 
 

Pasal 3

Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 16 Nopember 1991.
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 2 Desember 1991
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Tanggal 26 Pebruari 1992
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd.
DEWA BERATHA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.