Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 555 Tahun 1992

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI

NOMOR 555 TAHUN 1992

 
TENTANG

TAMBAHAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL MESIN PENGGANTI UNTUK MENGHITUNG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1992 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 13 Pebruari 1992 Nomor 119 Tahun 1992;
b.
bahwa berhubung ada beberapa kendaraan bermotor yang nilai jualnya belum ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dimaksud huruf a, yang antara lain sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Agustus 1992 Nomor 024/2645/PUOD perihal Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 dan adanya penggantian mesin dari jenis kendaraan tertentu maka dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah serta adanya keseragaman dalam pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
c.
bahwa Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Mesin pengganti dimaksud huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 

Mengingat

1
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1287);
4.
Undang-undang Nomor 27 Prp Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1911);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2861);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2883);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Nopember 1986 Nomor 024-1014 tentang Pedoman Penetapan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 14 Tahun 1991 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992 Nomor 13 Seri B Nomor 1);
11.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 13 Pebruari 1992 Nomor 119 Tahun 1992 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG TAMBAHAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL MESIN PENGGANTI UNTUK MENGHITUNG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1992 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
 

Pasal 1

Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual mesin pengganti untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.
 

Pasal 2

Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual mesin pengganti tersebut pasal 1, adalah merupakan Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 13 Pebruari 1992 Nomor 119 Tahun 1992.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 18 September 1992
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.