Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 441 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 441 TAHUN 1994
 
TENTANG
 
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 8 TAHUN 1989 TENTANG TEMPAT DAN RETRIBUSI PARKIR
 
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa daftar pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 28 Pebruari 1994 Nomor 045.2/677/Hk perihal mohon pengesahan Pe­raturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
b.
bahwa tidak keberatan untuk mengesahkan Pe­raturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud, huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1288);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Pe­raturan Daerah Perubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1972 tentang Penertiban dan Peningkatan Ke­uangan Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PE­RATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG NOMOR 8 TAHUN 1989 TENTANG TEMPAT DAN RETRIBUSI PARKIR.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 8 Tahun 1989 tentang Tempat Dan Retribusi Parkir disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Penamaan.
 
a.1.
Titik dua (:) antara kata "NOMOR" dan "angka 6" dihapus;
 
a.2.
Pada akhir kalimat "BUPATI KEPALA . . . dan seterusnya" ditambah tanda koma (,)".
 
 
 
 
 
b.
Pembukaan.
 
b.1.
Konsiderans Menimbang.
 
 
huruf c antara kata "dimaksud 2 dan kata" disisipkan kata "huruf b".
 
b.2.
Konsiderans Mengingat.
 
 
b.2.1.
Angka 3 dan kalimat seterusnya diubah menjadi angka 1 beserta kalimat berikutnya;
 
 
b.2.2.
Angka 1 dan kalimat seterusnya diubah menjadi angka 3 beserta kalimat berikutnya;
 
 
b.2.3.
Angka 4 pada akhir kalimat ditambah kalimat sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
"(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1129);
 
 
 
 
 
 
 
b.2.4.
Angka 7 dan kalimat berikutnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
"7 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan".
 
 
 
 
 
c.
Batang Tubuh.
 
c.1.
Pasal 2
 
 
"Pada akhir kalimat pada tanggal diundangkan" ditambah kalimat dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
"Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempat­annya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung".
 
 
 
 
 
d.
Penutup
 
d.1.
Kalimat "Denpasar, 21 Januari 1994" diubah dan dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
"Ditetapkan di Denpasar"
Pada tanggal 21 Januari 1994
 
 
 
 
 
 
d.2.
Penandatanganan Peraturan Daerah, pada kalimat "KETUA DEWAN . . . . dan seterus­nya ditulis:
 
 
 
 
 
 
 
"DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAE­RAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG
KETUA,
 
 
 
 
 
 
d.3.
Penandatanganan Peraturan Daerah pada kalimat "BUPATI KEPALA . . . . . dan seterusnya" pada akhir kalimat ditambah tanda "koma (,)".
 
 
 
 
 
c.
Penjelasan.
 
c.1.
Titik dua (:) antara kata "Nomor dan angka 6 " dihapus;
 
c.2.
Tanda "titik (.)" pada akhir kalimat "I. UMUM dan "II. PASAL DEMI PASAL" dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 9 September 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 198 Tanggal 21 Oktober 1994 Seri D Nomor 196
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd.
DEWA BERATHA.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.