Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 43 Tahun 1993
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 43 TAHUN 1993TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENGHITUNG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1993 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1992 Nomor 118 Tahun 1992 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1993, perlu mengatur dan menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1993 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
| |
|
b.
|
bahwa berhubung dengan hal dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1993 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1287);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 27 Prp Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1911);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2861);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 6);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Nopember 1986 Nomor 024-1014 tentang Pedoman Penetapan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Oktober 1991 Nomor 97 Tahun 1991 tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1992 Nomor 118 Tahun 1992 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1993;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 14 Tahun 1991 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 9 Januari 1992 Nomor 13 Seri B Nomor 1).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENGHITUNG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1993 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel lampiran Keputusan ini merupakan dasar untuk menghitung bea balik nama kendaraan bermotor tahun pembuatan 1977 ke atas di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
| |
|
(2)
|
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah juga merupakan pedoman penetapan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
| |
|
(3)
|
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berlaku dari tanggal 1 Januari 1993 sampai dengan tanggal 31 Desember 1993.
| |
|
(4)
|
Tahun pembuatan dalam nilai jual kendaraan ini adalah tahun perakitan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Bali untuk atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 1976 ke bawah Untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1993 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kendaraan Bermotor dalam hal:
| |
|
|
a.
|
merek, jenis, type, isi cylinder yang nilai jualnya tidak tercantum dalam tabel lampiran Keputusan ini maka untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dibawah harga pasaran umum;
|
|
|
b.
|
merek, jenis, type, isi cylinder untuk tahun pembuatan lebih tua yang nilai jualnya tidak tercantum dalam tabel lampiran Keputusan ini maka nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan merek, jenis, type, isi cylinder dan tahun pembuatan dari Negara Produsen yang sama;
|
|
|
c.
|
yang hanya terdapat di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali (Spesifik).
|
|
(2)
|
Nilai jual kendaraan bermotor dimaksud ayat (1), akan ditetapkan kemudian.
| |
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor yang merek, jenis, type, dan isi cylindernya telah tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tetapi nilai jualnya untuk tahun pembuatan terbaru, belum tercantum, maka besarnya nilai jual dihitung dengan penambahan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai jual satu tahun sebelumnya.
| |
|
(4)
|
Kendaraan bermotor yang merek, jenis, type, dan isi cylindernya telah tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), tetapi nilai jualnya untuk tahun pembuatan lebih tua tidak tercantum, maka nilai jualnya dihitung dari nilai jual tahun pembuatan di atasnya dengan penurunan 10% (sepuluh perseratus).
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Dalam rangka keseragaman maka untuk hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dapat menetapkan nilai jual kendaraan bermotor yang nilai jualnya belum tercantum dalam Keputusan ini dan/atau menetapkan kembali nilai jual kendaraan bermotor yang telah tercantum dalam Keputusan ini yang tidak sesuai lagi dengan harga pasaran umum.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk setelah pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut bertambah, dipungut tambahan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan setelah mengalami perubahan.
| |
|
(2)
|
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin dipungut tambahan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 10% (sepuluh perseratus) dihitung dari harga pasaran umum mesin pengganti tersebut.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Bali berdasarkan pertimbangan khusus dapat memberikan keringanan pembayaran atas bea balik nama kendaraan bermotor terhutang, terhadap kendaraan bermotor tertentu.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya nilai jual kendaraan bermotor dalam Ke-putusan ini, diadakan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:
| ||
|
a.
|
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 13 Pebruari 1992 Nomor 119 Tahun 1992 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
| |
|
b.
|
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 18 September 1992 Nomor 555 Tahun 1992 tentang Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1993.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 15 Januari 1993 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, ttd. IDA BAGUS OKA Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 31 Maret 1993 Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali, ttd. DEWA BERATHA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.