Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN BUPATI PURWOREJO
    NOMOR 100.3.3.2/37/2024

     
    TENTANG

    PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA BAGI WAJIB PAJAK ATAS TUNGGAKAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN PURWOREJO MASA PAJAK TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN TAHUN 2023

    BUPATI PURWOREJO,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam pemungutan Pajak Daerah terdapat Sanksi Administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak sesuai dengan Ketetapan Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sehingga berpengaruh terhadap penerimaan daerah;
    b.
    bahwa sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo Masa Pajak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2023;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
    2.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
    4.
    Peraturan Bupati Purworejo Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 189);
    5.
    Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

     
     
     
     
     

    KESATU

    Menghapus Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo Masa Pajak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2023.
     
     
     
     

    KEDUA

    Penghapusan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran pada saat keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.
     
     
     
     

    KETIGA

    Penghapusan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan secara otomatis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda oleh Wajib Pajak.
     
     
     
     

    KEEMPAT

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Purworejo
    pada tanggal 2 Februari 2024
    BUPATI PURWOREJO
    dto.
    YULI HASTUTI

    Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/37/2024