Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN BUPATI PURWOREJO
NOMOR 100.3.3.2/37/2024
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA BAGI WAJIB PAJAK ATAS TUNGGAKAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN PURWOREJO MASA PAJAK TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN TAHUN 2023
BUPATI PURWOREJO,
|
|
|
|
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam pemungutan Pajak Daerah terdapat Sanksi Administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak sesuai dengan Ketetapan Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sehingga berpengaruh terhadap penerimaan daerah;
|
||
b.
|
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo Masa Pajak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2023;
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
|
||
4.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 189);
|
||
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11);
|
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
|
|||
|
|
|
|
KESATU |
|||
Menghapus Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo Masa Pajak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2023.
|
|||
|
|
|
|
KEDUA |
|||
Penghapusan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran pada saat keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.
|
|||
|
|
|
|
KETIGA |
|||
Penghapusan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan secara otomatis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda oleh Wajib Pajak.
|
|||
|
|
|
|
KEEMPAT |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 2 Februari 2024 BUPATI PURWOREJO dto. YULI HASTUTI |