Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 272 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR: 272 TAHUN 2013TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDUNG, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya untuk lebih meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi pelaksana pemungut pajak, Camat dan Lurah, serta penyesuaian target pencapaian per triwulan secara proporsional, berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk itu Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 perlu diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Walikota Bandung Nomor 413 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 543 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 413 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 46), diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Dinas Pendapatan selaku Instansi pelaksana pemungut pajak.
| |
|
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
|
a.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai pada Dinas Pendapatan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
|
|
|
|
d.
|
Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Instansi pelaksana pemungut pajak dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan target penerimaan pajak sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan I adalah sebesar 16,64% (enam belas koma enam puluh empat persen);
|
|
|
|
b.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan II adalah sebesar 37,91% (tiga puluh tujuh koma sembilan puluh satu persen);
|
|
|
|
c.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan III adalah sebesar 63,66% (enam puluh tiga koma enam puluh enam persen);
|
|
|
|
d.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan IV adalah sebesar 100,00% (seratus persen);
|
|
|
(3)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| |
|
|
(4)
|
Camat dan Lurah dapat diberikan insentif apabila tercapai target kinerja Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan.
| |
|
|
(5)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
| |||
|
3.
|
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 11A
| ||
|
|
(1)
|
Ketentuan Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 7 dibayarkan atas kinerja pencapaian target penerimaan pajak mulai triwulan I Tahun Anggaran 2013.
| |
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu berdasarkan target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2013.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Bandung,
pada tanggal 22 Maret 2013 WALIKOTA BANDUNG, TTD. DADA ROSADA Diundangkan di Bandung pada tanggal 22 Maret 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. YOSSI IRIANTO BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2013 NOMOR 12 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.