Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 900/9/V/2011 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT

NOMOR 900/9/V/2011 TAHUN 2011

 
TENTANG
 
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT KEPADA APARAT DINAS TEKNIS PROVINSI PAPUA BARAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-1/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4838);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas­ Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 47);
14.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 903/1/III/2011 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT KEPADA APARAT DINAS TEKNIS PROVINSI PAPUA BARAT.
 
BAB I
SUMBER BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)

 

Pasal 1

(1)
Sumber Biaya Pemungutan PBB adalah dari 5 (lima) sektor:
 
a.
sektor Perdesaan;
 
b.
Sektor Perkotaan;
 
c.
Sektor Perkebunan;
 
d.
Sektor Kehutanan; dan
 
e.
Sektor Pertambangan.
(2)
Sumber Biaya Pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan bagian Kabupaten/Kota.
(3)
Sumber Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan, sektor Kehutanan dan Sektor Pertambangan bagian Pemerintah Provinsi.
 

Pasal 2

Sumber Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk bagian Provinsi Papua Barat merupakan kewenangan provinsi dalam pengaturan pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan tersebut.
 
BAB II
PEMBEBANAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN

 

Pasal 3

(1)
Hasil penerimaan biaya pemungutan PBB bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Penerimaan Daerah dan dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
(2)
Biaya pemungutan PBB dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
 

Pasal 4

Pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur sebagai berikut:
a.
Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
Tim intensifikasi PBB tingkat Provinsi Papua Barat sebesar 20% (dua puluh persen);
c.
Aparat Instansi Pelaksanaan Teknis di Provinsi Papua Barat sebesar 70% (tujuh puluh persen).
 

Pasal 5

Biaya Pemungutan PBB bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, sehubungan dengan belum dibentuknya Tim Intensifikasi PBS tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2010 maka dana tersebut dikembalikan ke kas Daerah Provinsi Papua Barat.
 

Pasal 6

Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dialokasikan pembagiannya untuk:
a.
Aparat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat sebesar 50% (lima puluh persen);
b.
Aparat Kantor SAMSAT se Provinsi Papua Barat sebesar 20% (dua puluh persen);
c.
Aparat Dinas Pertambangan Energi Provinsi Papua Barat sebesar 30% (tiga puluh persen);
d.
Dalam pembagian biaya pemungutan PBB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat yang diberikan per triwulan.
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 16 Mei 2011
GUBERNUR PAPUA BARAT,
CAP/TTD
ABRAHAM 0. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 18 Mei 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
CAP/TTD
MARTHEN LUTHER RUMADAS

BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 162
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.