Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 5 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 5 TAHUN 2021

 
TENTANG

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI MASYARAKAT JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mensikapi kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor sehingga perlu adanya kebijakan dari pemerintah dalam pemberian pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di Jawa Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 92);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI MASYARAKAT JAWA TENGAH.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat Bapenda
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan.
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat­ alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan usaha, instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
10.
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi, badan usaha atau instansi Pemerintah yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
11.
Sanksi Administrasi PKB adalah denda keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
12.
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP, merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
BAB II
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
Objek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.
(2)
Subjek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan milik Orang Pribadi, Badan Usaha atau Instansi Pemerintah.
(3)
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administrasi PKB hanya dikenakan pokok PKB.
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
 

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan dengan tahapan:
 
a.
Persiapan sarana dan prasarana;
 
b.
Sosialisasi;
 
c.
Pelaksanaan;
 
d.
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Teknis pelaksanaan dan tata cara Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Badan.
 
 
 
BAB III
BATASAN WAKTU DAN TEMPAT
 

Pasal 4

(1)
Batasan waktu Pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor berlaku selama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
(2)
Pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan serentak di seluruh UPPD se-Jawa Tengah.
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala Badan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan oleh Kepala Badan.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 6

Bagi kendaraan bermotor yang telah ditetapkan PKB sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum dibayar, maka tidak diberlakukan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 6 Mei 2021
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 6 Mei 2021
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
PRASETYO ARIBOWO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 5.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.