Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 49 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 49 TAHUN 2016TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka sinergitas program pembangunan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu adanya Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 4);
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 72);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 80).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
3.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten.
| |
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
5.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
6.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
8.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten.
| |
|
9.
|
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
| |
|
10.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Banten.
| |
|
11.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| |
|
12.
|
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
| |
|
13.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 5 (lima) tahun.
| |
|
14.
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
15.
|
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bappeda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
16.
|
Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat Forum SKPD adalah wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai perwujudan dari pendekatan politis, teknokratik, partisipatif dan bottom-up planning perencanaan pembangunan daerah.
| |
|
17.
|
Bantuan Keuangan adalah dana yang diberikan oleh Daerah kepada Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya.
| |
|
18.
|
Bantuan keuangan khusus adalah bantuan keuangan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
| |
|
19.
|
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam menyusun formulasi kebijakan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan sebagai langkah sinergitas dalam rangka percepatan pencapaian pembangunan daerah sesuai dengan perencanaan program dan penganggaran Tahun 2017.
| ||
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN PRINSIP Bagian Kesatu Asas Pasal 4 | ||
|
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan berasaskan:
| ||
|
a.
|
keadilan;
| |
|
b.
|
kepatutan;
| |
|
c.
|
manfaat untuk masyarakat;
| |
|
d.
|
keselarasan kerja sama operasional; dan
| |
|
e.
|
penyelenggaraan otonomi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Prinsip Pasal 5 | ||
|
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan berdasarkan prinsip-prinsip:
| ||
|
a.
|
tertib;
| |
|
b.
|
taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
c.
|
efisien, ekonomis, efektif, transparan; dan
| |
|
d.
|
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa;
| |
|
e.
|
keadilan, kepatutan; dan
| |
|
f.
|
manfaat untuk masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PERENCANAAN BANTUAN KEUANGAN Bagian Kesatu Pedoman Perencanaan Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Perencanaan Bantuan Keuangan merupakan bagian dari perencanaan program dan penganggaran pembangunan daerah Tahun 2017 dengan Tema āMenjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mengurangi Kesenjangan Berbasis Potensi Wilayahā.
| |
|
(2)
|
Perencanaan Bantuan Keuangan diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Prioritas Pembangunan Provinsi Banten Tahun 2017 yang meliputi:
| |
|
|
a.
|
Peningkatan kapasitas dan daya saing SDM untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan;
|
|
|
b.
|
Peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, serta penguatan logistik pangan;
|
|
|
c.
|
Peningkatan konektivitas dan daya dukung infrastruktur dan suprastruktur terhadap ekonomi dan investasi yang lebih merata;
|
|
|
d.
|
Peningkatan akses, promosi dan mutu pelayanan kesehatan;
|
|
|
e.
|
Pengendalian tata ruang, kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya air, mitigasi, serta adaptasi bencana;
|
|
|
f.
|
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi serta penyelenggaraan Pilkada Banten.
|
|
(3)
|
Alokasi bantuan keuangan kepada kabupaten/kota Bidang Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari total alokasi bantuan keuangan yang diterima kabupaten/kota;
| |
|
(4)
|
Peruntukkan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan, diatur sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dianggarkan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari besaran bantuan keuangan yang diterima;
|
|
|
b.
|
Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dianggarkan paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dari besaran bantuan keuangan yang diterima.
|
|
(5)
|
Perencanaan Bantuan Keuangan dilakukan melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| |
|
(6)
|
Proses perencanaan Bantuan Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Bantuan Keuangan terbagi berdasarkan:
| ||
|
a.
|
Top-down, sesuai dengan program prioritas Pemerintah Provinsi yang bersifat mandatori, sesuai dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 dan/atau apabila ada mandat dari Pemerintah Pusat;
| |
|
b.
|
Bottom-up sesuai dengan program prioritas Pemerintah Provinsi dengan proses usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2017 masing-masing dan mengacu pada RPJMD Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tahapan Perencanaan Bantuan Keuangan Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kabupaten/Kota mengusulkan Bantuan Keuangan dengan terlebih dahulu mengisi format isian Indikator Data Bantuan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Bappeda dan SKPD terkait sesuai dengan ruang lingkup usulan kegiatan.
| |
|
(3)
|
Usulan Bantuan Keuangan yang sifatnya Mandatori diusulkan oleh SKPD terkait yang telah dikoordinasikan dan disepakati dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
(4)
|
Usulan Bantuan Keuangan dibahas secara bertahap pada:
| |
|
|
a.
|
Forum SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
|
|
|
b.
|
Rapat Koordinasi Bidang pada Bappeda Provinsi Banten;
|
|
|
c.
|
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
|
|
|
d.
|
Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017.
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Indikator dan Perhitungan Bantuan Keuangan Paragraf 1 Indikator Pasal 9 | ||
|
Kegiatan Bantuan Keuangan yang bersifat bottom-up, mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, Indeks Pembangunan Manusia, Pendapatan Asli Daerah, Produk Domestik Regional Bruto, Tingkat Pengangguran Terbuka, dan Laju Pertumbuhan Ekonomi.
| ||
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Perhitungan Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Kegiatan Bantuan Keuangan yang bersifat Mandatori sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Kegiatan Bantuan Keuangan yang bersifat bottom-up dilakukan perhitungan besaran alokasi peruntukan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan Perhitungan Plafon Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan melalui Bappeda Provinsi, DPPKD Provinsi, dan Bappeda Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai kesepakatan bersama.
| |
|
(4)
|
Lampiran II dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
| |
|
(2)
|
Verifikasi Teknis awal dilaksanakan oleh SKPD Teknis pada forum renja SKPD dan hasilnya disampaikan kepada Bappeda sebagai Laporan dari Pelaksanaan forum SKPD.
| |
|
(3)
|
Verifikasi Teknis akhir dilaksanakan oleh Bappeda sebelum Kesepakatan KUA-PPAS TA 2017.
| |
|
(4)
|
Format dan kelengkapan dokumen Daftar Rincian Program Kegiatan beserta jadwal pelaksanaan dan besaran biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Standarisasi belanja dan harga pada Daftar Rincian Program Kegiatan disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.
| |
|
(2)
|
Daftar Rincian Program Kegiatan yang telah disetujui oleh Tim Verifikasi Provinsi menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
| |
|
(3)
|
Daftar Rincian Program Kegiatan, Rencana Kerja Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Provinsi dibuat secara terpisah dengan mencantumkan sumber dana.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Besaran Bantuan Keuangan yang bersifat mandatori dan bottom-up, ditetapkan oleh Gubernur setelah penetapan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pelaksanaan Kegiatan Dana Bantuan Keuangan Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Petunjuk Teknis bantuan keuangan khusus baik bersifat top-down maupun bottom-up ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD terkait.
| |
|
(2)
|
Rancangan Keputusan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan oleh SKPD terkait dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
(3)
|
Rancangan Keputusan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan 1 (satu) bulan setelah penetapan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD Kabupaten/Kota Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat ditetapkan pada APBD Kabupaten/Kota masing-masing setelah APBD Provinsi Banten Tahun 2017 ditetapkan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota yang penetapan APBD nya mendahului penetapan APBD Provinsi Banten, maka Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2017 dengan pertimbangan bahwa Bantuan Keuangan yang dialokasikan Provinsi Banten merupakan bantuan khusus yang telah ditetapkan kegiatannya.
| |
|
(3)
|
Perubahan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Penjabaran APBD Tahun 2017 yang didasarkan atas adanya Bantuan Keuangan dari Provinsi diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pelaporan Bantuan Keuangan Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Gubernur melalui DPPKD Provinsi dengan tembusan Bappeda Provinsi sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang memuat:
| |
|
|
a.
|
kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan;
|
|
|
b.
|
jumlah anggaran;
|
|
|
c.
|
keluaran dan hasil yang dicapai serta manfaatnya;
|
|
|
d.
|
permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya; dan
|
|
|
e.
|
lampiran foto hasil pelaksanaan kegiatan.
|
|
(2)
|
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2018.
| |
|
(3)
|
Pelaporan tahun berjalan menjadi pertimbangan pengalokasian bantuan keuangan tahun berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 28 Juni 2016 GUBERNUR BANTEN, ttd. RANO KARNO Diundangkan di Serang pada tanggal 28 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016 NOMOR 28 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.