Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 4 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 telah ditetapkan Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu penyesuaian Target Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dengan Target Penerimaan Pajak Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
8.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok­-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 6);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 29);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 55);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 9
 
(1)
Alokasi besaran perkalian pembagian Insentif untuk penerima Insentif ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah, masing-masing menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
b.
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah menerima setinggi­-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
c.
Pejabat dan Pegawai Dinas sebagai Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Kepala Dinas, menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
 
2.
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Pejabat Pelaksana Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Kepala UPT, masing-masing menerima setinggi-tingginya 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
 
3.
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, masing­-masing menerima setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjungan yang melekat;
 
 
 
4.
Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pengurus Barang, Koordinator Samsat (Keliling, Gerai, Mall, Drive Thru), dan Admin Komputer, Koordinator Jaringan IT, Operator IT, masing­-masing menerima setinggi-tingginya 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
 
5.
Petugas Samsat Keliling, Petugas Korektor Pajak, masing-masing menerima setinggi­-tingginya 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
 
6.
Staf dan Tenaga Honorer Database masing­-masing menerima setinggi-tingginya 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
(2)
Untuk pelaksanaan penetapan Alokasi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas dalam menetapkan dan membuat Daftar Penerima serta pembayaran insentif pajak daerah dimaksud setiap bulannya sesuai dengan alokasi besaran Insentif yang dapat direalisasikan.
 
(3)
Pembayaran Insentif kepada para penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan dan/atau pengiriman/transfer bank dari Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas kepada rekening pribadi para penerima dalam bentuk penerimaan bersih (netto), setelah dipotong dengan pajak-pajak dan potongan­-potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 11
 
(1)
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Sampai dengan Triwulan I = 15% (lima belas persen);
 
 
b.
Sampai dengan Triwulan II = 40% (empat puluh persen);
 
 
c.
Sampai dengan Triwulan III = 70% (tujuh puluh persen);
 
 
d.
Sampai dengan Triwulan IV = 100% (seratus persen).
 
(2)
Mekanisme Penetapan Insentif berdasarkan Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II;
 
 
b.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II;
 
 
c.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan II;
 
 
d.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif untuk Triwulan II belum dibayarkan pada awal Triwulan III;
 
 
e.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV;
 
 
f.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan IV;
 
 
g.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan yang belum dibayarkan;
 
 
h.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
(3)
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 19 Februari 2016
Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR,
ttd.
TENGKU ERRY NURADI

Diundangkan di Medan
pada tanggal 23 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
HASBAN RITONGA

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.