Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 31 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 31 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa tanggal penyetoran dan tanggal pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, namun ketentuan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk tertib administrasi pelaporan dan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Wajib Pungut Pajak perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur dimaksud agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011, Nomor 34);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013, Nomor 8).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 35 ayat (3) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 35
| ||
|
|
(1)
|
Setiap penyedia BBKB, wajib mengisi SPTPD.
| |
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia atau kuasanya.
| |
|
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah setiap tanggal 25 bulan berikutnya.
| |
|
|
(4)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
| |
|
|
|
a.
|
Nama Penyedia BBKB dan/atau Kuasanya;
|
|
|
|
b.
|
Alamat Penyedia BBKB;
|
|
|
|
c.
|
Jenis dan Jumlah BBKB;
|
|
|
|
d.
|
Harga jual BBKB;
|
|
|
|
e.
|
Lokasi Penyedia BBKB; dan
|
|
|
|
f.
|
Bulan Penyediaan BBKLB.
|
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 48
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pungut menyetorkan PBBKB setiap tanggal 20 bulan berikutnya ke Kas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| |
|
|
(2)
|
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| |
|
|
(3)
|
Pembayaran PBBKB dilakukan di Kas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau tempat lain dengan menggunakan SSPD
| |
|
| |||
|
Pasal II
| |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 13 Agustus 2015 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. M. ZAINUL MAJDI Diundangkan di Mataram pada tanggal 13 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. MUHAMMAD NUR BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 31 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.