Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 056 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 056 TAHUN 2012TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dipandang perlu melakukan Pengaturan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |
|
2
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelola Uang Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 341);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
| |
|
22.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 029, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 64);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
| |
|
2.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, yang terdaftar di daerah.
| |
|
3.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin (Penyelenggaraan Angkutan) trayek dan izin tidak dalam trayek.
| |
|
4.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB, adalah pajak umum dan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
7.
|
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
8.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
| |
|
9.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disebut HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat, antara lain, agen tunggal/Perusahaan Pemegang Merek dan asosiasi penjualan kendaraan bermotor dan sumber data lainnya.
| |
|
10.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
| |
|
(3)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
| |
|
|
a.
|
tekanan gandar, yang dibedakan atas jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
|
|
|
b.
|
jenis bahan bakar kendaraan bermotor, yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
|
|
|
c.
|
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
|
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1 (satu); dan
|
|
|
b.
|
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan NJKB.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pasal 6 | ||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Gubernur menetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tersendiri kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Pasal 9 | ||
|
Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor:
| ||
|
a.
|
Jenis, Merek dan Tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |
|
|
1.
|
Untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road).
|
|
|
2.
|
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan Jenis, Merek, Tipe, Isi Silinder dan Tahun Pembuatan dari negara produsen yang sama.
|
|
b.
|
Jenis, Merek dan Tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |
|
|
1.
|
Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
|
|
|
2.
|
Untuk tahun pembuatan 2001 kebawah, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
|
|
|
3.
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 | ||
|
Perubahan fungsi kendaraan bermotor pribadi (bukan umum) menjadi kendaraan bermotor angkutan umum harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 035 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 080 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 035 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 80), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 1 Oktober 2012 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd. H. RUDY ARIFFIN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 1 Oktober 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. MUHAMMAD ARSYADI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 056 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.