Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 016 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 016 TAHUN 2020TENTANG
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan bagi hasil pemerintah kabupaten/kota;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2019;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 71);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 7).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PERIODE PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2019.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
5.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
6.
|
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
7.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |
|
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut APBD Kabupaten/Kota adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
| |
|
9.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBAGI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Realisasi penerimaan PBB-KB pemerintah provinsi merupakan dana bagi hasil yang akan dibagikan kepada pemerintah provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total penerimaan PBB-KB.
| |
|
(2)
|
Realisasi penerimaan PBB-KB merupakan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai pembukuan B IX pada Badan untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2019 sebesar Rp336.108.306.462,07 (tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus delapan juta tiga ratus enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah tujuh sen).
| |
|
(3)
|
Realisasi penerimaan PBB-KB merupakan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp336.108.306.462,07 (tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus delapan juta tiga ratus enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah tujuh sen) dengan alokasi sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
pemerintah provinsi sebesar 30% x Rp336.108.306.462,07= Rp100.832.491.938.62 (seratus miliar delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah enam puluh dua sen).
|
|
|
b.
|
pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% x Rp336.108.306.462,07= Rp235.275.814.523.45 (dua ratus tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh lima sen).
|
|
|
|
|
|
BAB III
POLA PEMBAGIAN, TATA CARA PENYALURAN, DAN PENATAUSAHAANNYA Bagian Kesatu Pola Pembagian Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pengalokasian penerimaan dana bagi hasil PBB-KB yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
dibagi rata untuk semua kabupaten/kota sebagai aspek pemerataan; dan
|
|
|
b.
|
dibagi berdasarkan potensi pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
Pembagian hasil penerimaan PBB-KB untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota untuk periode penerimaan bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Gubernur melalui Badan akan mentransfer ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota sesuai alokasi pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Waktu penyaluran dana bagi hasil sebagaimana ayat (1), diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota selambat lambatnya sebelum triwulan berikutnya
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penatausahaan Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Penerimaan dana bagi hasil PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus dicantumkan dalam APBD masing-masing kabupaten/kota.
| |
|
(2)
|
Pencantuman dana penerimaan PBB-KB dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pos bagi hasil pajak kabupaten/kota.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGGUNAAN Pasal 6 | ||
|
Tata cara penyaluran dan penggunaan selanjutnya atas penerimaan dana bagi hasil PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diatur dan ditetapkan oleh masing-masing Bupati/Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 25 Februari 2020 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 25 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 16 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.