Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 84 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 84 TAHUN 2013TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka menciptakan data yang akurat dan terbaru dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dipahami semua pihak, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, cepat dan efisiensi, hal ini diperlukan mengingat besarnya jumlah objek pajak dan beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak dan belum seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dan pemahaman terhadap pentingnya pendataan dan penilaian objek pajak yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkannya;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013;
|
|
14.
|
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP).
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman pelaksana dalam Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati m1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 23 Desember 2013 BUPATI MOJOKERTO, MUSTOFA KAMAL PASA Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 23 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2013 NOMOR 81 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.