Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor: 24 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SEMARANG

NOMOR 24 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SEMARANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut;
b.
bahwa dalam rangka untuk tertib administrasi pengelolaan pendapatan Pajak Daerah, maka perlu diatur tata cara pemindahbukuan Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (Lembaran Negara 2003 Nomor 47, Republik Indonesia tentang Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKUD adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
6.
Bidang Pajak Daerah adalah Bidang Pajak Daerah pada BKUD Kabupaten Semarang.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yaitu Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan Daerah.
12.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
13.
Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
14.
Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan telah dilakukan Pbk.
15.
Kompensasi adalah proses memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan utang pajak.
16.
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
17.
Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah adalah pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2, adalah surat keputusan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak beserta daftar piutangnya.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PEMINDAHBUKUAN
 

Pasal 2

(1)
Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain:
 
a.
wajib pajak yang sama atas jenis pajak yang sama dan/atau jenis pajak yang berbeda;
 
b.
wajib pajak yang berbeda atas jenis pajak yang sama; dan
 
c.
dalam tahun pajak yang sama atau tahun pajak yang berbeda.
(2)
Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran.
(3)
Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB.
 
 
 

Pasal 3

Pbk dapat dilakukan dalam hal:
a.
adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar sebagai hasil dari pemeriksaan;
b.
keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
c.
adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;
d.
adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.
e.
adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;
f.
adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak; dan
g.
adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
 
 
 

Pasal 4

Pbk dilakukan karena:
a.
permohonan wajib pajak; atau
b.
secara jabatan.
 
 
 
BAB III
PEMINDAHBUKUAN KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Pbk karena permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan surat permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Bupati.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung melalui pos atau jasa pengiriman tercatat.
(3)
Permohonan Pbk hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Putusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak, atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(4)
Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak harus mencantumkan:
 
a.
alasan dan dasar Pbk;
 
b.
perhitungan Pbk;
 
c.
jenis Pajak, masa Pajak dan jumlah Pajak yang hendak dilakukan Pbk; dan
 
d.
jenis Pajak, masa Pajak dan nama Wajib Pajak atau NOP yang akan menerima Pbk.
(5)
Surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen antara lain sebagai berikut:
 
a.
asli SSPD (lembar ke-1) atau asli bukti Pbk jika Pbk dilakukan atas Pbk yang pernah dilakukan;
 
b.
asli surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
 
c.
fotokopi identitas wajib pajak atau kuasanya;
 
d.
asli bukti pembayaran jika melalui transfer;
 
e.
fotokopi SKPD Lebih Bayar, SKPD, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, SPPT PBB-P2, Keputusan Keberatan, atau Putusan Pengadilan Pajak yang terkait;
 
f.
fotokopi identitas pihak penerima Pbk, dalam hal Pbk ditujukan kepada wajib pajak lain;
 
g.
surat pernyataan wajib pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika kelebihan pembayaran pajak daerah miliknya di Pbk untuk wajib pajak lain;
 
h.
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak belum pernah diajukan permohonan Pbk; dan
 
i.
dokumen terkait lainnya.
 
 
 

Pasal 6

(1)
1 (satu) surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk 1 (satu) SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Bukti Pbk, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Putusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak.
(2)
Permohonan Pbk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dan ditolak secara tertulis dengan disertai alasan.
(3)
Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
 
 
 

Pasal 7

(1)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses dengan membuat uraian Pbk setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak.
(2)
Berdasarkan uraian Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat bukti Pbk.
 
 
 
BAB IV
PEMINDAHBUKUAN SECARA JABATAN
 

Pasal 8

(1)
Pbk secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh petugas tanpa menunggu permohonan wajib pajak.
(2)
Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
 
a.
SKPD Lebih Bayar, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, putusan atas permohonan keberatan atau putusan atas permohonan banding yang dikompensasikan dengan utang pajak daerah yang dimiliki wajib pajak; dan
 
b.
kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas dalam hal data yang tertera dalam bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pbk wajib pajak.
 
 
 

Pasal 9

Terhadap Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, secara berurutan dilakukan hal sebagai berikut:
a.
konfirmasi data utang pajak dan memperhitungkannya melalui kompensasi dalam hal terdapat utang pajak;
b.
membuat laporan uraian kelebihan pembayaran pajak;
c.
membuat nota perhitungan pengembalian pembayaran pajak dan/atau nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;
d.
membuat Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan, Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan
e.
membuat surat perintah membayar kelebihan pajak daerah atau surat perintah membayar imbalan bunga pajak daerah jika masih terdapat kelebihan pajak yang harus dikembalikan.
 
 
 

Pasal 10

Terhadap Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dibuat uraian Pbk dan bukti Pbk yang ditandatangani Kepala Bidang Pajak Daerah.
 
 
 
BAB V
SAAT BERLAKUNYA PEMINDAHBUKUAN
 

Pasal 11

(1)
Saat berlakunya bukti Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga adalah sebagai berikut:
 
a.
dalam hal dilakukan perhitungan dengan utang Pajak yang belum dilunasi, maka berlaku tanggal timbulnya hak wajib pajak; dan/atau
 
b.
dalam hal dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang akan datang, maka berlaku tanggal permohonan wajib pajak.
(2)
Saat berlakunya bukti Pbk karena hal-hal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berlaku sejak tanggal penyetoran pajak.
 
 
 
BAB VI
ADMINISTRASI PEMINDAHBUKUAN
 

Pasal 12

(1)
Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dibuat 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada:
 
a.
wajib pajak;
 
b.
bidang pajak daerah; dan
 
c.
bidang perbendaharaan dan pertanggungjawaban.
(2)
Bidang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(3)
Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan:
 
a.
nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;
 
b.
Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, dan
 
c.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya.
(4)
Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
 
 
 
Ditetapkan di Ungaran
pada tanggal 09 April 2019
BUPATI SEMARANG,
ttd.
MUNDJIRIN

Diundangkan di Ungaran
pada tanggal 09 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
ttd.
GUNAWAN WIBISONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2019 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.