Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 39 TAHUN 2009

     
    TENTANG

    KAWASAN EKONOMI KHUSUS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
    b.
    bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
    c.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
    2.
    Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
    3.
    Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
    4.
    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
    5.
    Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
    6.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
    7.
    Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
     
     
    BAB II
    FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA
     
    Bagian Kesatu
    Fungsi
     

    Pasal 2

    KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
     
    Bagian Kedua
    Bentuk
     

    Pasal 3

    (1)
    KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
     
    a.
    pengolahan ekspor;
     
    b.
    logistik;
     
    c.
    industri;
     
    d.
    pengembangan teknologi;
     
    e.
    pariwisata;
     
    f.
    energi; dan/atau
     
    g.
    ekonomi lain.
    (2)
    Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
    (3)
    Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
     
     
    Bagian Ketiga
    Kriteria
     

    Pasal 4

    Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
    a.
    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
    b.
    pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
    c.
    terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
    d.
    mempunyai batas yang jelas.
     
     
    BAB III
    PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
     
    Bagian Kesatu
    Pengusulan
     

    Pasal 5

    (1)
    Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
     
    a.
    Badan Usaha;
     
    b.
    pemerintah kabupaten/kota; atau
     
    c.
    pemerintah provinsi.
    (2)
    Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
    (3)
    Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
    (4)
    Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    (2)
    Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit:
     
    a.
    peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
     
    b.
    rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
     
    c.
    rencana dan sumber pembiayaan;
     
    d.
    analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    e.
    hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
     
    f.
    jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Proses Penetapan
     

    Pasal 7

    (1)
    Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    (2)
    Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
    (3)
    Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan.
    (4)
    Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     
     

    Pasal 8

    Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
     

    Pasal 9

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Bagian Ketiga
    Pembangunan dan Pengoperasian
     

    Pasal 10

    (1)
    Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
     
    a.
    pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
     
    b.
    pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.
     
     
     

    Pasal 11

    Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menunjuk langsung Badan Usaha pengusul untuk membangun KEK.
     

    Pasal 12

    (1)
    KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan
    (2)
    Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun.
    (3)
    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
    (4)
    Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
     
    a.
    melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
     
    b.
    memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
     
    c.
    mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
    (5)
    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b KEK belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
     
    a.
    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
     
    b.
    swasta;
     
    c.
    kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
     
    d.
    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
    (3)
    Pengelolaan aset hasil kerja sama Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai dengan analisis kelayakan ekonomi dan finansial.
     
     
    BAB IV
    KELEMBAGAAN
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 14

    (1)
    Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.
    (2)
    Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    (3)
    Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah.
     
     
    Bagian Kedua
    Dewan Nasional
     

    Pasal 15

    (1)
    Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan Presiden.
    (2)
    Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Nasional.
    (3)
    Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     

    Pasal 17

    Dewan Nasional bertugas:
    a.
    menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
    b.
    menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
    c.
    menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
    d.
    melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
    e.
    memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
    f.
    mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
    g.
    menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
    h.
    memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
     
     

    Pasal 18

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional dapat:
    a.
    meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator mengenai pelaksanaan kegiatan;
    b.
    meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
    c.
    melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Dewan Kawasan
     

    Pasal 19

    (1)
    Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.
    (2)
    Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    (3)
    Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
    (3)
    Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     

    Pasal 21

    Dewan Kawasan bertugas:
    a.
    melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
    b.
    membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
    c.
    mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
    d.
    menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
    e.
    menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
    f.
    menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
     
     

    Pasal 22

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
    a.
    meminta penjelasan Administrator KEK mengenai pelaksanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK;
    b.
    meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
    c.
    melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
     
     
    Bagian Keempat
    Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
     

    Pasal 23

    (1)
    Administrator KEK bertugas:
     
    a.
    melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
     
    b.
    melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
     
    c.
    menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
    (2)
    Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
     
     

    Pasal 24

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Administrator KEK:
    a.
    memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
    b.
    dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.
     
     
    Bagian Kelima
    Pembiayaan
     

    Pasal 25

    (1)
    Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
     
    a.
    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
     
    b.
    sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
     
    Bagian Keenam
    Badan Usaha Pengelola
     

    Pasal 26

    (1)
    Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK.
    (2)
    Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
     
    b.
    Badan Usaha koperasi;
     
    c.
    Badan Usaha swasta; atau
     
    d.
    Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, dan/atau pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
     
     
     
    BAB V
    LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
     

    Pasal 27

    (1)
    Ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di KEK.
    (2)
    Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 28

    Ketentuan mengenai karantina manusia, hewan, ikan, dan tumbuh-tumbuhan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku di KEK.
     

    Pasal 29

    (1)
    Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di KEK.
    (2)
    Pemasukan dan pengeluaran mata uang rupiah antara KEK dan luar negeri tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Mata uang asing hanya dapat dijualbelikan di KEK melalui bank atau pedagang valuta asing yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Semua transaksi perdagangan internasional dalam valuta asing di KEK yang dilakukan melalui bank hanya dapat dilakukan oleh bank yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB VI
    FASILITAS DAN KEMUDAHAN
     
    Bagian Kesatu
    Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai
     

    Pasal 30

    (1)
    Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).
    (2)
    Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona.
    (3)
    Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
     

    Pasal 31

    Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 32

    (1)
    Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:
     
    a.
    penangguhan bea masuk;
     
    b.
    pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
     
    c.
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan
     
    d.
    tidak dipungut PPh impor.
    (2)
    Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Penyerahan barang kena pajak dari KEK ke tempat lain di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas PPN dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
     
    a.
    dipungut bea masuk;
     
    b.
    dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
     
    c.
    dikenakan PPN, atau PPN dan PPnBM, serta PPh impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 34

    Barang yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Bagian Kedua
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
     

    Pasal 35

    (1)
    Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pertanahan, Perizinan, Keimigrasian, dan Investasi
     

    Pasal 36

    Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 37

    Badan Usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.
     

    Pasal 38

    (1)
    Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.
    (2)
    Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 39

    Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.
     
    Bagian Keempat
    Fasilitas dan Kemudahan Lain
     

    Pasal 40

    (1)
    Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain.
    (2)
    Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Kelima
    Ketenagakerjaan
     

    Pasal 41

    Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
     

    Pasal 42

    Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 43

    (1)
    Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur yang mempunyai tugas:
     
    a.
    melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan;
     
    b.
    melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
     
    c.
    memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
    (2)
    Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosiasi pengusaha.
    (3)
    Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
     
     

    Pasal 44

    (1)
    Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang tugas dan fungsinya sebagai berikut:
     
    a.
    memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
     
    b.
    membahas permasalahan pengupahan.
    (2)
    Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
    (3)
    Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
     
     

    Pasal 45

    (1)
    Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan dan diatur oleh gubernur.
    (2)
    Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling sedikit:
     
    a.
    upah minimum sebagai jaring pengaman;
     
    b.
    kemampuan UMKM dan koperasi; dan
     
    c.
    kebutuhan hidup layak (KHL).
     
     
     

    Pasal 46

    (1)
    Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
    (2)
    Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
    (2)
    Dalam PKB disepakati:
     
    a.
    jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain; dan
     
    b.
    bentuk hubungan kerja yang didasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.
    (3)
    Dalam hal perusahaan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk sekali paling lama 1 (satu) tahun.
    (4)
    Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan.
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 48

    (1)
    Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
    (2)
    Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
     
     

    Pasal 49

    Dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 50

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Oktober 2009
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Oktober 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ANDI MATTALATTA
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 147
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 39 TAHUN 2009
     
    TENTANG
     
    KAWASAN EKONOMI KHUSUS
     
     
    I.
    UMUM
     
    Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
     
    Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dan dukungan pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi dan sekaligus memberikan manfaat bagi industri dalam negeri. Berkaitan dengan hal itu, dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disediakan lokasi bagi UMKM dan koperasi agar dapat mendorong terjadinya keterkaitan dan sinergi hulu hilir dengan perusahaan besar, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung Pelaku Usaha lain.
     
    Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
     
    Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum perlunya diatur kebijakan tersendiri mengenai KEK dalam suatu Undang-Undang.
     
    Ketentuan KEK dalam Undang-Undang ini mencakup pengaturan fungsi, bentuk, dan kriteria KEK, pembentukan KEK, pendanaan infrastruktur, kelembagaan, lalu lintas barang, karantina, dan devisa, serta fasilitas dan kemudahan.
     
    KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang lain. Sesuai dengan hal tersebut, KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona, antara lain Zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, dan energi yang kegiatannya dapat ditujukan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.
     
    Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat ditetapkan sebagai KEK adalah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, adanya dukungan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam pengelolaan KEK, terletak pada posisi yang strategis atau mempunyai potensi sumber daya unggulan di bidang kelautan dan perikanan, perkebunan, pertambangan, dan pariwisata, serta mempunyai batas yang jelas, baik batas alam maupun batas buatan.
     
    Untuk menyelenggarakan KEK, dibentuk lembaga penyelenggara KEK yang terdiri atas Dewan Nasional di tingkat pusat dan Dewan Kawasan di tingkat provinsi. Dewan Kawasan membentuk Administrator KEK di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. Kegiatan usaha di KEK dilakukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha.
     
    Fasilitas yang diberikan pada KEK ditujukan untuk meningkatkan daya saing agar lebih diminati oleh penanam modal. Fasilitas tersebut terdiri atas fasilitas fiskal, yang berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, dan fasilitas nonfiskal, yang berupa fasilitas pertanahan, perizinan, keimigrasian, investasi, dan ketenagakerjaan, serta fasilitas dan kemudahan lain yang dapat diberikan pada Zona di dalam KEK, yang akan diatur oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Dalam hal pengawasan, ketentuan larangan tetap diberlakukan di KEK, seperti halnya daerah lain di Indonesia. Namun, untuk ketentuan pembatasan, diberikan kemudahan dalam sistem dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap mengutamakan pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan KEK sebagai tempat melakukan tindak pidana ekonomi.
     
    Dengan berlakunya Undang-Undang ini, diharapkan terdapat satu kesatuan pengaturan mengenai kawasan khusus di bidang ekonomi yang ada di Indonesia dengan memberi kesempatan kepada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775) untuk diusulkan menjadi KEK, baik dalam jangka waktu maupun setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, tidak terjadi lagi pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Yang dimaksud dengan “geoekonomi” adalah kombinasi faktor ekonomi dan geografi dalam perdagangan internasional.
     
    Yang dimaksud dengan “geostrategi” adalah kombinasi faktor geopolitik (pengaruh faktor geografi, ekonomi, dan demografi dalam politik luar negeri suatu negara) dan strategi yang memberikan peran tertentu pada suatu kawasan geografis. Yang dimaksud dengan “kegiatan industri” adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, kegiatan rancang bangun, dan perekayasaan industri. Yang dimaksud dengan “penyiapan kawasan” adalah upaya pengembangan suatu kawasan agar memenuhi standar infrastruktur dan standar pelayanan tertentu.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “Zona pengolahan ekspor” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Zona logistik” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Zona industri” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “Zona pengembangan teknologi” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “Zona pariwisata” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “Zona energi” adalah area yang diperuntukkan antara lain untuk kegiatan pengembangan energi alternatif, energi terbarukan, teknologi hemat energi, dan pengolahan energi primer.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan “Zona ekonomi lain” antara lain dapat berupa Zona industri kreatif dan Zona olahraga.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain fasilitas ibadah, hotel, rumah sakit, pendidikan, dan pelatihan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “kawasan lindung” adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “jalur pelayaran internasional” adalah:
    a.
    Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
    b.
    jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan
    c.
    jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “mempunyai batas yang jelas” adalah batas alam (sungai atau laut) atau batas buatan (pagar atau tembok).
    Pasal 5
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Huruf a
    Lokasi pengembangan yang diusulkan dapat merupakan area baru atau perluasan KEK yang sudah ada.
    Huruf b
    Yang dimaksudkan dengan “peraturan zonasi” adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Zona peruntukkan yang penetapan Zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Peraturan Pemerintah antara lain mengatur penetapan batas luar kawasan, Zona yang ada di dalam KEK, dan luas area KEK.
    Pasal 8
    Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah hal-hal yang terkait dengan kepentingan nasional yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah tertentu.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “harus siap beroperasi” adalah telah dipenuhinya seluruh kelengkapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “perubahan” antara lain mencakup luas area yang diusulkan, Zona, dan sumber pembiayaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “langkah penyelesaian” antara lain berupa penggantian Badan Usaha dan pengusulan pembatalan lokasi.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Materi dan syarat kerja sama meliputi antara lain jangka waktu kerja sama, pertanggungjawaban terhadap aset yang berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta, serta hak kepemilikan setelah masa kerja sama berakhir.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan “permasalahan strategis” antara lain permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Kawasan atau menyangkut kebijakan nasional dan/atau daerah yang memengaruhi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan KEK.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Dewan Nasional/pengelola KEK negara lain, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, asosiasi pengusaha, dan perguruan tinggi yang bersifat nirlaba.
    Pasal 19
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Cukup jelas.
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “ke KEK dan dari KEK” termasuk juga pemasukan dan pengeluaran barang antar-KEK.
    Pasal 28
    Cukup jelas.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Cukup jelas.
    Pasal 33
    Cukup jelas.
    Pasal 34
    Cukup jelas.
    Pasal 35
    Cukup jelas.
    Pasal 36
    Kemudahan yang diberikan antara lain percepatan pelayanan pengukuran, pendaftaran hak, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
    Pasal 37
    Cukup jelas.
    Pasal 38
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Dengan ketentuan ini, ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tetap berlaku di KEK.
    Pasal 40
    Cukup jelas.
    Pasal 41
    Yang dimaksud dengan “jabatan direksi atau komisaris” adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan atau perubahannya.
    Pasal 42
    Penggunaan tenaga kerja Indonesia menganut prinsip Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional yang didasarkan pada kompetensi kerja.
     
    Pengusaha mengutamakan tenaga kerja setempat dalam hal syarat kompetensi kerja telah dipenuhi.
    Pasal 43
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus” adalah Lembaga Kerja Sama Tripartit yang berada di KEK.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 44
    Cukup jelas.
    Pasal 45
    Cukup jelas.
    Pasal 46
    Ayat (1)
    Sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat, forum tidak mengurangi independensi serikat pekerja/serikat buruh.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan ”perjanjian kerja bersama (PKB)” adalah perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan ”dalam PKB disepakati” apabila perusahaan akan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain dan/atau melaksanakan hubungan kerja dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh merundingkannya untuk menyepakatinya dalam PKB.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 48
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5066

    Undang-Undang 39 TAHUN 2009 - Perpajakan DDTC