Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
b.
|
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras;
|
|
c.
|
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan;
|
|
d.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.
|
||
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
3.
|
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|
5.
|
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
6.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
|
|
7.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|
8.
|
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
9.
|
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
|
|
10.
|
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
|
|
11.
|
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
|
|
12.
|
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
|
|
13.
|
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
|
|
14.
|
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
|
|
15.
|
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
|
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
17.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
18.
|
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
19.
|
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
|
|
20.
|
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
|
|
21.
|
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
|
|
22.
|
Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan kapasitas fiskal Daerah.
|
|
23.
|
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
|
|
24.
|
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
|
|
25.
|
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
|
|
26.
|
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
|
|
27.
|
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
|
|
28.
|
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
|
|
29.
|
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
|
|
30.
|
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
|
|
31.
|
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
|
|
32.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
|
|
33.
|
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
|
|
34.
|
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.
|
|
|
||
BAB II
PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN Pasal 2 |
||
(1)
|
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
|
|
(2)
|
Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
|
|
(3)
|
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
|
|
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.
|
|
(2)
|
Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.
|
|
(3)
|
Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
|
|
(4)
|
Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
|
|
|
||
BAB III
DASAR PENDANAAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 4 |
||
(1)
|
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
|
|
(2)
|
Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
|
|
(3)
|
Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.
|
|
(4)
|
Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana.
|
|
|
||
BAB IV
SUMBER PENERIMAAN DAERAH Pasal 5 |
||
(1)
|
Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
|
|
(2)
|
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
|
|
|
a.
|
Pendapatan Asli Daerah;
|
|
b.
|
Dana Perimbangan; dan
|
|
c.
|
Lain-lain Pendapatan.
|
(3)
|
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
|
|
|
a.
|
sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
|
|
b.
|
penerimaan Pinjaman Daerah;
|
|
c.
|
Dana Cadangan Daerah; dan
|
|
d.
|
hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
|
|
||
BAB V
PENDAPATAN ASLI DAERAH Pasal 6 |
||
(1)
|
PAD bersumber dari:
|
|
|
a.
|
Pajak Daerah;
|
|
b.
|
Retribusi Daerah;
|
|
c.
|
hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
|
|
d.
|
Lain-lain PAD yang sah.
|
(2)
|
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
|
|
|
a.
|
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
|
|
b.
|
Jasa giro;
|
|
c.
|
Pendapatan bunga;
|
|
d.
|
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
|
|
e.
|
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
|
|
||
Pasal 7 |
||
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
|
||
a.
|
Menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
|
|
b.
|
Menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor/ekspor.
|
|
|
||
Pasal 8 |
||
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
|
||
|
||
Pasal 9 |
||
Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
||
BAB VI
DANA PERIMBANGAN Bagian Kesatu Jenis Pasal 10 |
||
(1)
|
Dana Perimbangan terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Dana Bagi Hasil;
|
|
b.
|
Dana Alokasi Umum; dan
|
|
c.
|
Dana Alokasi Khusus.
|
(2)
|
Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
|
|
|
||
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil Pasal 11 |
||
(1)
|
Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
|
|
b.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
|
|
c.
|
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
|
(3)
|
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
|
|
a.
|
Kehutanan;
|
|
b.
|
Pertambangan umum;
|
|
c.
|
Perikanan;
|
|
d.
|
Pertambangan minyak bumi;
|
|
e.
|
Pertambangan gas bumi; dan
|
|
f.
|
Pertambangan panas bumi.
|
|
||
Pasal 12 |
||
(1)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
|
|
b.
|
64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan
|
|
c.
|
9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
|
(3)
|
10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
|
|
b.
|
35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
|
(4)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan
|
|
b.
|
64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
|
(5)
|
20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
|
|
(6)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
||
Pasal 13 |
||
(1)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
|
|
(3)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi.
|
|
(4)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara triwulanan.
|
|
|
||
Pasal 14 |
||
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
|
||
a.
|
Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
|
|
b.
|
Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah.
|
|
c.
|
Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
|
|
d.
|
Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
|
|
e.
|
Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
|
|
|
1.
|
84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan
|
|
2.
|
15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
|
f.
|
Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
|
|
|
1.
|
69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan
|
|
2.
|
30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
|
g.
|
Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
|
|
|
||
Pasal 15 |
||
(1)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
|
|
|
a.
|
16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
|
|
b.
|
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
|
|
|
a.
|
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
|
|
c.
|
32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
|
|
||
Pasal 16 |
||
Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b:
|
||
a.
|
60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan
|
|
b.
|
40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
|
|
|
||
Pasal 17 |
||
(1)
|
Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
|
|
b.
|
Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian:
|
|
|
a.
|
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
|
|
b.
|
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
|
(3)
|
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
|
|
|
a.
|
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
|
|
c.
|
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
|
(4)
|
Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
|
|
|
||
Pasal 18 |
||
(1)
|
Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
|
|
b.
|
Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
|
|
|
||
Pasal 19 |
||
(1)
|
Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
|
|
c.
|
6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
|
(3)
|
Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
|
|
c.
|
12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.
|
(4)
|
Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
|
|
|
||
Pasal 20 |
||
(1)
|
Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
|
|
c.
|
0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
|
(3)
|
Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
|
|
|
||
Pasal 21 |
||
(1)
|
Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Setoran Bagian Pemerintah; dan
|
|
b.
|
Iuran tetap dan iuran produksi.
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dibagi dengan rincian:
|
|
|
a.
|
16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
|
|
c.
|
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
|
(3)
|
Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
||
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
|
||
|
|
|
Pasal 24 |
||
(1)
|
Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan.
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
||
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.
|
||
|
|
|
Pasal 26 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
||
Bagian Ketiga
Dana Alokasi Umum Pasal 27 |
||
(1)
|
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
|
|
(2)
|
DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.
|
|
(3)
|
Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
|
|
(4)
|
Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
|
|
|
||
Pasal 28 |
||
(1)
|
Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
|
|
(2)
|
Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
|
|
(3)
|
Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
||
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
|
||
|
|
|
Pasal 30 |
||
(1)
|
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi.
|
|
(2)
|
Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
|
|
|
||
Pasal 31 |
||
(1)
|
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/kota.
|
|
(2)
|
Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.
|
|
|
||
Pasal 32 |
||
(1)
|
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar.
|
|
(2)
|
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal.
|
|
(3)
|
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.
|
|
|
|
|
Pasal 33 |
||
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
|
||
|
|
|
Pasal 34 |
||
Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
|
||
|
|
|
Pasal 35 |
||
Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
|
||
|
||
Pasal 36 |
||
(1)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan.
|
|
(2)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum bulan bersangkutan.
|
|
|
|
|
Pasal 37 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
||
|
|
|
Bagian Keempat
Dana Alokasi Khusus Pasal 38 |
||
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
|
||
|
|
|
Pasal 39 |
||
(1)
|
DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.
|
|
(2)
|
Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
|
|
|
|
|
Pasal 40 |
||
(1)
|
Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
|
|
(2)
|
Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.
|
|
(3)
|
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah.
|
|
(4)
|
Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.
|
|
|
||
Pasal 41 |
||
(1)
|
Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.
|
|
(2)
|
Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
|
|
(3)
|
Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.
|
|
|
|
|
Pasal 42 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
||
|
|
|
BAB VII
LAIN-LAIN PENDAPATAN Pasal 43 |
||
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat.
|
||
|
|
|
Pasal 44 |
||
(1)
|
Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan bantuan yang tidak mengikat.
|
|
(2)
|
Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.
|
|
(3)
|
Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
|
|
(4)
|
Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
|
|
|
Pasal 45 |
||
Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
||
Pasal 46 |
||
(1)
|
Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
|
|
(2)
|
Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.
|
|
|
||
Pasal 47 |
||
(1)
|
Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.
|
|
(2)
|
Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
|
(3)
|
Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
|
|
Pasal 48 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
|
|
BAB VIII
PINJAMAN DAERAH Bagian Kesatu Batasan Pinjaman Pasal 49 |
||
(1)
|
Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
|
|
(2)
|
Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.
|
|
(3)
|
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
|
|
(4)
|
Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
||
Pasal 50 |
||
(1)
|
Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
|
|
(2)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan atas penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
||
Bagian Kedua
Sumber Pinjaman Pasal 51 |
||
(1)
|
Pinjaman Daerah bersumber dari:
|
|
|
a.
|
Pemerintah;
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
|
|
c.
|
Lembaga keuangan bank;
|
|
d.
|
Lembaga keuangan bukan bank; dan
|
|
e.
|
Masyarakat.
|
(2)
|
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.
|
|
(3)
|
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
|
|
|
||
Bagian Ketiga
Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman Pasal 52 |
||
(1)
|
Jenis Pinjaman terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Pinjaman Jangka Pendek;
|
|
b.
|
Pinjaman Jangka Menengah; dan
|
|
c.
|
Pinjaman Jangka Panjang.
|
(2)
|
Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
|
|
(3)
|
Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
|
|
(4)
|
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
|
|
|
||
Bagian Keempat
Penggunaan Pinjaman Pasal 53 |
||
(1)
|
Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
|
|
(2)
|
Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
|
|
(3)
|
Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
|
|
(4)
|
Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
|
|
|
||
Bagian Kelima
Persyaratan Pinjaman Pasal 54 |
||
Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:
|
||
a.
|
Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
|
|
b.
|
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh Pemerintah;
|
|
c.
|
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.
|
|
|
||
Pasal 55 |
||
(1)
|
Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
|
|
(2)
|
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
|
|
(3)
|
Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
|
|
|
||
Bagian Keenam
Prosedur Pinjaman Daerah Pasal 56 |
||
(1)
|
Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari luar negeri.
|
|
(2)
|
Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.
|
|
(3)
|
Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
|
|
(4)
|
Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
|
|
|
||
Bagian Ketujuh
Obligasi Daerah Pasal 57 |
||
(1)
|
Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah di pasar modal domestik.
|
|
(2)
|
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
|
|
(3)
|
Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
|
|
(4)
|
Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
|
|
(5)
|
Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok Obligasi Daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.
|
|
|
||
Pasal 58 |
||
(1)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah.
|
|
(2)
|
Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
(3)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
|
|
|
|
|
Pasal 59 |
||
Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.
|
||
|
||
Pasal 60 |
||
Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
|
||
a.
|
Nilai nominal;
|
|
b.
|
Tanggal jatuh tempo;
|
|
c.
|
Tanggal pembayaran bunga;
|
|
d.
|
Tingkat bunga (kupon);
|
|
e.
|
Frekuensi pembayaran bunga;
|
|
f.
|
Cara perhitungan pembayaran bunga;
|
|
g.
|
Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
|
|
h.
|
Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
|
|
|
|
|
Pasal 61 |
||
(1)
|
Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
|
|
(2)
|
Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo.
|
|
(3)
|
Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
|
|
(4)
|
Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
|
|
|
|
|
Pasal 62 |
||
(1)
|
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
|
|
(2)
|
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
|
|
|
a.
|
Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
|
|
b.
|
Perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
|
|
c.
|
Penerbitan Obligasi Daerah;
|
|
d.
|
Penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
|
|
e.
|
Pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
|
|
f.
|
Pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
|
|
g.
|
Pertanggungjawaban.
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pelaporan Pinjaman Pasal 63 |
||
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
|
|
|
|
|
Pasal 64 |
||
(1)
|
Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
|
|
|
|
|
Pasal 65 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
|
|
BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI Bagian Kesatu
Asas Umum Pasal 66 |
||
(1)
|
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
|
|
(2)
|
APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
(3)
|
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi.
|
|
(4)
|
Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
|
|
(5)
|
Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun anggaran berikutnya.
|
|
(6)
|
Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
|
|
|
|
|
Pasal 67 |
||
(1)
|
Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
|
|
(2)
|
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
|
|
(3)
|
Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan keuangan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah didanai melalui APBD.
|
|
(4)
|
Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.
|
|
(5)
|
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah.
|
|
(6)
|
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
|
|
(7)
|
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
|
|
|
|
|
Pasal 68 |
||
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
|
||
|
||
Bagian Kedua
Perencanaan Pasal 69 |
||
(1)
|
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
|
|
(2)
|
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rancangan APBD.
|
|
(3)
|
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA SKPD.
|
|
(4)
|
Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
Pasal 70 |
||
(1)
|
APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.
|
|
(2)
|
Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan.
|
|
(3)
|
Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
|
|
(4)
|
Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
|
|
|
|
|
Pasal 71 |
||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juni tahun berjalan.
|
|
(2)
|
DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
|
|
(3)
|
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
|
|
|
|
|
Pasal 72 |
||
(1)
|
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD tahun berikutnya.
|
|
(2)
|
Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai.
|
|
(3)
|
RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
|
|
(4)
|
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
|
|
(5)
|
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
|
|
|
|
|
Pasal 73 |
||
(1)
|
Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
|
|
(2)
|
DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.
|
|
(3)
|
Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 74 |
||
Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah.
|
||
|
||
Pasal 75 |
||
(1)
|
Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
|
|
(2)
|
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.
|
|
(3)
|
Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
|
|
(4)
|
Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
|
|
(5)
|
Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD.
|
|
(6)
|
Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh bendahara umum Daerah.
|
|
(7)
|
Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
|
|
|
|
|
Pasal 76 |
||
(1)
|
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
(2)
|
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
|
|
(3)
|
Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Pasal 77 |
||
(1)
|
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
|
|
(2)
|
Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
|
|
|
|
|
Pasal 78 |
||
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.
|
|
(2)
|
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
(3)
|
Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
|
|
|
|
|
Pasal 79 |
||
(1)
|
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
|
|
(2)
|
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
|
|
|
|
|
Pasal 80 |
||
(1)
|
Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
|
|
(2)
|
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
|
|
(3)
|
Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban Pasal 81 |
||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
|
|
(2)
|
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan Perusahaan Daerah.
|
|
(3)
|
Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
|
|
|
|
|
Pasal 82 |
||
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
|
||
|
||
Bagian Kelima
Pengendalian Pasal 83 |
||
(1)
|
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD.
|
|
(2)
|
Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.
|
|
(3)
|
Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.
|
|
(4)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan.
|
|
|
|
|
Pasal 84 |
||
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:
|
||
a.
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
|
|
b.
|
Dana Cadangan;
|
|
c.
|
Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
|
|
d.
|
Pinjaman Daerah.
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan Pasal 85 |
||
(1)
|
Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
|
|
|
|
|
Pasal 86 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
||
BAB X
DANA DEKONSENTRASI Bagian Kesatu Umum Pasal 87 |
||
(1)
|
Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah.
|
|
(3)
|
Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.
|
|
(4)
|
Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur.
|
|
(5)
|
Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di Daerah kepada DPRD.
|
|
(6)
|
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
|
|
(7)
|
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik.
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Dekonsentrasi Pasal 88 |
||
Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
|
||
|
||
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Dekonsentrasi Pasal 89 |
||
(1)
|
Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.
|
|
(2)
|
Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.
|
|
(3)
|
Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
|
|
(4)
|
Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
|
|
(5)
|
Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Dekonsentrasi Pasal 90 |
||
(1)
|
Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi.
|
|
(2)
|
SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada gubernur.
|
|
(4)
|
Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/pimpinan lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.
|
|
(5)
|
Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara nasional kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Pasal 91 |
||
(1)
|
Semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi barang milik Negara.
|
|
(2)
|
Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah.
|
|
(3)
|
Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah.
|
|
(4)
|
Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.
|
|
|
|
|
Pasal 92 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
||
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan Pasal 93 |
||
(1)
|
Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
|
|
|
|
|
BAB XI
DANA TUGAS PEMBANTUAN Bagian Kesatu Umum Pasal 94 |
||
(1)
|
Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada Kepala Daerah.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah.
|
|
(3)
|
Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan penugasan yang diberikan.
|
|
(4)
|
Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
|
|
(5)
|
Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas Pembantuan kepada DPRD.
|
|
(6)
|
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
|
|
(7)
|
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Tugas Pembantuan Pasal 95 |
||
Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
|
||
|
||
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Tugas Pembantuan Pasal 96 |
||
(1)
|
Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.
|
|
(2)
|
Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.
|
|
(3)
|
Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
|
|
(4)
|
Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
|
|
(5)
|
Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pasal 97 |
||
(1)
|
Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Desentralisasi.
|
|
(2)
|
SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota
|
|
(4)
|
Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri negara/pimpinan lembaga yang menugaskan.
|
|
(5)
|
Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan secara nasional kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pasal 98 |
||
(1)
|
Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi barang milik Negara.
|
|
(2)
|
Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah.
|
|
(3)
|
Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah.
|
|
(4)
|
Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan penugasan.
|
|
|
|
|
Pasal 99 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
||
Bagian Enam
Pengawasan dan Pemeriksaan Pasal 100 |
||
(1)
|
Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
|
|
|
|
|
BAB XII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH Pasal 101 |
||
(1)
|
Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional, dengan tujuan:
|
|
|
a.
|
Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
|
|
b.
|
Menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
|
|
c.
|
Merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
|
|
d.
|
Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran Daerah.
|
(2)
|
Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
Pasal 102 |
||
(1)
|
Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
|
|
(2)
|
Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
|
|
(3)
|
Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
|
|
|
a.
|
APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota;
|
|
b.
|
Neraca Daerah;
|
|
c.
|
Laporan arus kas;
|
|
d.
|
Catatan atas laporan Keuangan Daerah;
|
|
e.
|
Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
|
|
f.
|
Laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan
|
|
g.
|
Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah.
|
(4)
|
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
|
|
(5)
|
Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
|
|
|
Pasal 103 |
||
Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang dapat diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.
|
||
|
||
Pasal 104 |
||
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
||
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 105 |
||
(1)
|
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
|
|
(2)
|
Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
|
|
|
|
Pasal 106 |
||
(1)
|
Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
|
|
(2)
|
Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
|
|
|
a.
|
85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
|
|
b.
|
15% (lima belas persen) untuk Daerah.
|
(3)
|
Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
|
|
|
a.
|
70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
|
|
b.
|
30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
|
|
|
|
Pasal 107 |
||
(1)
|
Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.
|
|
|
|
|
Pasal 108 |
||
(1)
|
Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
|
|
(2)
|
Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 109 |
||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
|
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.
|
|
2.
|
Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.
|
|
|
|
|
Pasal 110 |
||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.
|
||
|
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2004
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA merekomendasikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejalan dengan amanat TAP MPR tersebut serta adanya perkembangan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebabkan terjadinya perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh dalam sistem Keuangan Negara. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perlu diperbaharui serta diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.
Pemerintah pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh Pemerintah, sedangkan fungsi alokasi oleh Pemerintahan Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat. Pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada Daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Sebagai daerah otonom, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka Tugas Pembantuan.
Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi.
Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Pengaturan DBH dalam Undang-Undang ini merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dalam Undang-Undang ini dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi DBH.
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar-Daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi Daerah. DAU suatu Daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu Daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan Daerah (fiscal need) dan potensi Daerah (fiscal capacity). Dalam Undang-Undang ini ditegaskan kembali mengenai formula celah fiskal dan penambahan variabel DAU. Alokasi DAU bagi Daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskal kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, Daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskal besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal.
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di Daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan Daerah.
Undang-Undang ini juga mengatur hibah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Dalam lain-lain pendapatan selain hibah, Undang-Undang ini juga mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD. Di samping itu, Pemerintah juga dapat memberikan Dana Darurat pada Daerah yang mengalami krisis solvabilitas, yaitu Daerah yang mengalami krisis keuangan berkepanjangan. Untuk menghindari menurunnya pelayanan kepada masyarakat setempat, Pemerintah dapat memberikan Dana Darurat kepada Daerah tersebut setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pinjaman Daerah merupakan salah satu sumber Pembiayaan yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi Keuangan Daerah sendiri serta stabilitas ekonomi dan moneter secara nasional. Oleh karena itu, Pinjaman Daerah perlu mengikuti kriteria, persyaratan, mekanisme, dan sanksi Pinjaman Daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam Undang-Undang ini juga ditegaskan bahwa Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri. Pinjaman yang bersumber dari luar negeri hanya dapat dilakukan melalui Pemerintah dengan mekanisme penerusan pinjaman. Pengaturan ini dimaksudkan agar terdapat prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal dalam kebijakan fiskal dan moneter oleh Pemerintah. Di lain pihak, Pinjaman Daerah tidak hanya dibatasi untuk membiayai prasarana dan sarana yang menghasilkan penerimaan, tetapi juga dapat untuk membiayai proyek pembangunan prasarana dasar masyarakat walaupun tidak menghasilkan penerimaan. Selain itu, dilakukan pembatasan pinjaman dalam rangka pengendalian defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
Daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan Obligasi Daerah dengan persyaratan tertentu, serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan memenuhi ketentuan nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang mendapatkan persetujuan Pemerintah. Segala bentuk akibat atau risiko yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Daerah sepenuhnya.
Pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan yang sudah menjadi tuntutan masyarakat. Semua penerimaan dan pengeluaran yang menjadi hak dan kewajiban Daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. Dalam pengadministrasian Keuangan Daerah, APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Surplus APBD digunakan untuk membiayai Pengeluaran Daerah tahun anggaran berikutnya, membentuk Dana Cadangan, dan penyertaan modal dalam Perusahaan Daerah. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber Pembiayaan untuk menutup defisit tersebut.
Pengaturan Dana Dekonsentrasi bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Dana Tugas Pembantuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa pengadministrasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan melalui mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Desentralisasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diperlukan adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sistem tersebut antara lain dimaksudkan untuk perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, maka pokok-pokok muatan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j.
|
Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem Keuangan Negara, dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan pemerintahan yang diserahkan, dilimpahkan, dan ditugasbantukan kepada Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan stabilitas pada ayat ini adalah stabilitas kondisi perekonomian nasional.
Yang dimaksud dengan keseimbangan fiskal pada ayat ini adalah keseimbangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah serta antar-Daerah.
Ayat (3)
Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, pengaturan perimbangan keuangan tidak hanya mencakup aspek Pendapatan Daerah tetapi juga mengatur aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini disesuaikan dengan besarnya beban kewenangan yang dilimpahkan dan/atau Tugas Pembantuan yang diberikan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Termasuk hasil dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Daerah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah Peraturan Daerah yang mengatur pengenaan Pajak dan Retribusi oleh Daerah terhadap objek-objek yang telah dikenakan pajak oleh Pusat dan Provinsi, sehingga menyebabkan menurunnya daya saing Daerah.
Huruf b
Contoh pungutan yang dapat menghambat kelancaran mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar-Daerah, dan kegiatan impor/ekspor antara lain adalah Retribusi izin masuk kota dan Pajak/Retribusi atas pengeluaran/pengiriman barang dari suatu daerah ke daerah lain.
Pasal 8
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Daerah dalam perpajakan dan Retribusi Daerah melalui perluasan basis Pajak dan Retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif Pajak dan Retribusi tersebut.
Perluasan basis Pajak tersebut antara lain dengan menambah jenis Pajak dan Retribusi baru dan diskresi penetapan tarif dilakukan dengan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Daerah dalam menetapkan tarif sesuai tarif maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Dana Perimbangan yang terdiri atas 3 (tiga) jenis sumber dana, merupakan pendanaan pelaksanaan Desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena masing-masing jenis Dana Perimbangan tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Ayat (2)
Pencantuman Dana Perimbangan dalam APBN dimaksudkan untuk memberikan kepastian pendanaan bagi Daerah.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Pembagian tersebut dimaksudkan dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah.
Huruf b
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendorong intensifikasi pemungutan PBB. Yang dimaksud dengan sektor tertentu adalah penerimaan PBB dari sektor perkotaan dan perdesaan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Rekening Kas Umum Daerah ini dikelola oleh Kepala satuan kerja pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Ayat (5)
Pembagian tersebut dimaksudkan dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagian Daerah dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan PPh Pasal 21 untuk kabupaten/kota sebesar 60% (enam puluh persen) dan bagian provinsi sebesar 40% (empat puluh persen) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengusahaan sumber daya panas bumi terdiri atas:
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) adalah seluruh penerimaan iuran yang diterima Negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, atau Eksploitasi pada suatu wilayah Kuasa Pertambangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalti) adalah Iuran Produksi yang diterima Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi yang diberikan kepadanya serta atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi (Royalti) satu atau lebih bahan galian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi berasal dari kegiatan Operasi Pertamina itu sendiri, kegiatan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), dan kontrak kerja sama selain Kontrak Bagi Hasil.
Komponen Pajak adalah pajak-pajak dalam kegiatan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan pungutan-pungutan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Bagian untuk provinsi harus digunakan untuk menunjang pemenuhan sarana pendidikan dasar.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja. Yang dimaksud dengan iuran produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan Panas Bumi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dasar penghitungan dan daerah penghasil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan, penghitungannya didasarkan pada realisasi harga minyak dan gas bumi. Realisasi harga minyak dan gas bumi tersebut tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Ayat (2)
Apabila realisasi harga minyak bumi dan gas bumi melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan, kelebihan Dana Bagi Hasil berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dibagikan ke Daerah sebagai DAU tambahan melalui Penerimaan Dalam Negeri Neto dengan menggunakan formulasi DAU.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Muatan Peraturan Pemerintah antara lain mengatur kewenangan masing-masing instansi yang terlibat di dalam penetapan daerah penghasil, dasar penghitungan, perkiraan dana bagi hasil, jangka waktu proses penetapan, mekanisme konsultasi dengan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah, tata cara penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Pasal 27
Ayat (1)
Pendapatan Dalam Negeri Neto adalah Penerimaan Negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan layanan dasar publik antara lain adalah penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan infrastruktur, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Ayat (2)
Jumlah penduduk merupakan variabel yang mencerminkan kebutuhan akan penyediaan layanan publik di setiap Daerah.
Luas wilayah merupakan variabel yang mencerminkan kebutuhan atas penyediaan sarana dan prasarana per satuan wilayah.
Indeks Kemahalan Konstruksi merupakan cerminan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antarDaerah.
Produk Domestik Regional Bruto merupakan cerminan potensi dan aktivitas perekonomian suatu Daerah yang dihitung berdasarkan total seluruh output produksi kotor dalam suatu wilayah.
Indeks Pembangunan Manusia merupakan variabel yang mencerminkan tingkat pencapaian kesejahteraan penduduk atas layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kebutuhan pendanaan suatu Daerah dihitung dengan pendekatan total pengeluaran rata-rata nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Contoh perhitungan: Kebutuhan Fiskal sama dengan Kapasitas Fiskal
Ayat (2)
Dalam hal celah fiskal negatif maka jumlah DAU yang diterima Daerah adalah sebesar Alokasi Dasar setelah diperhitungkan dengan celah fiskalnya. Contoh perhitungan:
Ayat (3)
Contoh perhitungan: Celah Fiskal (negatif) melebihi Alokasi Dasar
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur bobot variabel, persentase imbangan DAU antara provinsi dan kabupaten/kota, dan tata cara penyaluran.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Daerah tertentu adalah Daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan setiap tahun untuk mendapatkan alokasi DAK. Dengan demikian, tidak semua Daerah mendapatkan alokasi DAK.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan fungsi dalam rincian Belanja Negara antara lain terdiri atas layanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kriteria umum dihitung untuk melihat kemampuan APBD untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pembangunan Daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi dengan belanja pegawai.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan suatu Daerah.
Yang dimaksud dengan karakteristik Daerah antara lain adalah daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah yang termasuk rawan banjir dan longsor, serta daerah yang termasuk daerah ketahanan pangan.
Ayat (4)
Kriteria teknis antara lain meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional yang menjadi indikator dalam perhitungan teknis.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu adalah Daerah yang selisih antara Penerimaan Umum APBD dan belanja pegawainya sama dengan nol atau negatif.
Pasal 42
Muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain kriteria umum, kriteria khusus, kriteria teknis, mekanisme pengalokasian, tata cara penyaluran, penganggaran di Daerah, pemantauan dan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Dalam menerima hibah, Daerah tidak boleh melakukan ikatan yang secara politis dapat mempengaruhi kebijakan Daerah.
Ayat (2)
Pemberian hibah yang bersumber dari luar negeri dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemberi hibah dalam ayat ini adalah Pemerintah selaku pihak yang menerushibahkan kepada Daerah.
Ayat (4)
Hibah yang diterima oleh Daerah antara lain dapat digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Pada dasarnya biaya penanggulangan bencana nasional dibiayai dari APBD, tetapi apabila APBD tidak mencukupi untuk menanggulangi bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa lainnya Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang bersumber dari APBN.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bencana nasional dan atau peristiwa luar biasa lainnya adalah bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
Pasal 47
Ayat (1)
Krisis solvabilitas adalah krisis keuangan berkepanjangan yang dialami Daerah selama 2 (dua) tahun anggaran dan tidak dapat diatasi melalui APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
Muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur kriteria penetapan bencana nasional atau peristiwa luar biasa, kriteria dan persyaratan pengajuan, tata cara penyaluran, dan pertanggungjawabannya.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana Perimbangan yang dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau pemotongan adalah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah orang pribadi dan/atau badan yang melakukan investasi di pasar modal.
Ayat (2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah berasal dari APBN atau pinjaman luar negeri Pemerintah yang diteruspinjamkan kepada Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pinjaman jangka pendek tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan, misalnya pelunasan kewajiban atas pengadaan/pembelian barang dan/atau jasa tidak dilakukan pada saat barang dan atau jasa dimaksud diterima.
Yang termasuk biaya lain misalnya biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan layanan umum adalah layanan yang menjadi tanggung jawab Daerah
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menghasilkan penerimaan adalah hasil penerimaan yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana yang dibiayai dari pinjaman yang bersangkutan.
Ayat (4)
Persetujuan DPRD dimaksud termasuk dalam hal pinjaman tersebut diteruspinjamkan kepada BUMD.
Pasal 54
Huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Huruf b
Rasio kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja wajib dibagi dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya lain yang jatuh tempo.
Yang dimaksud dengan belanja wajib adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 5
8 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan nilai bersih adalah tambahan atas nilai nominal Obligasi Daerah yang beredar. Tambahan nilai nominal ini merupakan selisih antara nilai nominal Obligasi Daerah yang diterbitkan dengan nilai nominal obligasi yang ditarik kembali dan dilunasi sebelum jatuh tempo dan obligasi yang dilunasi pada saat jatuh tempo selama satu tahun anggaran.
Pasal 59
Ketentuan ini menegaskan bahwa segala risiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah tidak dijamin dan/atau ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Persetujuan DPRD atas semua Obligasi Daerah yang diterbitkan secara otomatis merupakan persetujuan atas pembayaran dan pelunasan segala kewajiban keuangan di masa mendatang yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul akibat penerbitan Obligasi dialokasikan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada DPRD untuk diperhitungkan dalam APBD tahun yang bersangkutan.
Ayat (4)
Realisasi pembayaran bunga dapat melebihi proyeksi pembayaran bunga dalam satu tahun anggaran, apabila tingkat bunga yang berlaku dari Obligasi Daerah dengan tingkat bunga mengambang lebih besar daripada asumsi tingkat bunga yang ditetapkan dalam APBD.
Pasal 62
Ayat (1)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Ayat (2)
Dalam rangka mencapai biaya obligasi yang paling rendah pada tingkat risiko yang dapat diterima dan dikendalikan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan melaporkan kegiatan yang sekurang-kurangnya seperti disebutkan pada ayat ini.
Pasal 63
Ayat (1)
Tembusan laporan posisi kumulatif dimaksud disampaikan kepada DPRD sebagai pemberitahuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tata cara pelaksanaan pemotongan dan penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Bagian Daerah dari Penerimaan Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 65
Muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur tata cara, prosedur, dan persyaratan Obligasi.
Pasal 66
Ayat (1)
Penyelenggara Keuangan Daerah wajib mengelola Keuangan Daerah dengan mengacu pada asas-asas yang tercantum dalam ayat ini. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kemampuan dalam menghimpun Pendapatan Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Ayat (4)
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Ayat (5)
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Penggunaan surplus APBD perlu mempertimbangkan prinsip pertanggung-jawaban antargenerasi, terutama untuk pelunasan utang, pembentukan Dana Cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rincian Belanja Daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah. Rincian Belanja Daerah menurut fungsi antara lain terdiri atas layanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial. Rincian Belanja Daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan dalam APBD diperlakukan sebagai pengeluaran pembiayaan, sedangkan pada saat Dana Cadangan digunakan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan sekurang-kurangnya memuat tujuan, jumlah, sumber, periode, jenis pengeluaran, penggunaan, dan penempatan dana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam tahun pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan Daerah, Dana Cadangan dicairkan dan merupakan penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Salah satu contoh portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah adalah deposito pada bank pemerintah.
Pasal 78
Ayat (1)
Kerja sama dengan pihak lain dilakukan manakala Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan dana dalam menyediakan fasilitas layanan umum. Kerja sama dengan pihak lain meliputi kerja sama antar-Daerah, antara Pemerintah Daerah dan BUMD, serta antara Pemerintah Daerah dengan swasta, yang bertujuan untuk mengoptimalkan aset Daerah tanpa mengganggu layanan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Pengeluaran tersebut dalam Pasal ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Keadaan darurat sekurang-kurangnya harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Pasal 81
Ayat (1)
Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Ayat (2) Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja SKPD.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD adalah jumlah defisit APBN ditambah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. Penetapan batas maksimal kumulatif defisit dimaksudkan dalam rangka prinsip kehati-hatian dan pengendalian fiskal nasional.
Ayat (2)
Jumlah maksimal kumulatif defisit tidak melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto, sesuai dengan kaidah yang baik (best practice) dalam bidang pengelolaan fiskal.
Ayat (3)
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing Daerah setiap tahun pada bulan Agustus.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Pada dasarnya APBD disusun dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah. Dalam hal belanja diperkirakan lebih besar daripada pendapatan, maka sumber-sumber pembiayaan defisit diperoleh dari penggunaan SiLPA, Dana Cadangan, hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Pinjaman Daerah.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemeriksaan Keuangan Daerah sekurang-kurangnya meliputi PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan, Pinjaman Daerah, dan Belanja Daerah. Pemeriksaan Keuangan Daerah ini dilakukan secara tahunan dan pada akhir masa jabatan Kepala Daerah dan DPRD.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar besaran dana yang dialokasikan harus menjamin terlaksananya penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemberitahuan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi dimaksudkan untuk sinkronisasi antara kegiatan yang akan dibiayai dari APBD dan kegiatan yang dibiayai dari APBN guna menghindari adanya duplikasi pendanaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Kegiatan yang bersifat nonfisik antara lain koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 90
Ayat (1)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana Dekonsentrasi, dana Tugas Pembantuan, dan dana Desentralisasi dimaksudkan agar terwujud penatausahaan yang tertib dan taat asas dalam pengelolaan keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi antara lain meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan substansi kewenangan, biaya penyelenggaraan, keluaran, dan hasil pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Penugasan oleh Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga merupakan penugasan dalam lingkup kewenangan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar besaran dana yang dialokasikan harus menjamin terlaksananya penugasan yang diberikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemberitahuan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas Pembantuan dimaksudkan untuk sinkronisasi antara kegiatan yang akan dibiayai dari APBD dan kegiatan yang dibiayai dari APBN guna menghindari adanya duplikasi pendanaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 97
Ayat (1)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara Dana Tugas Pembantuan dengan Dana Dekonsentrasi dan Dana Desentralisasi dimaksudkan agar terwujud penatausahaan yang tertib dan taat asas dalam pengelolaan keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan antara lain meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan substansi kewenangan, biaya penyelenggaraan, keluaran, dan hasil pelaksanaan kewenangan yang ditugaspembantuankan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional adalah sarana bagi Pemerintah untuk mengolah, menyajikan, dan mempublikasikan informasi dan laporan pengelolaan Keuangan Daerah sebagai sarana menunjang tercapainya tata pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah informasi yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD, pelaksanaan APBD, dan laporan realisasi APBD.
Ayat (2)
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah oleh Daerah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemberian sanksi dilakukan setelah adanya teguran tertulis. Dana Perimbangan yang ditunda penyalurannya akibat pemberian sanksi dilakukan dengan tidak mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, mekanisme penyampaian laporan Keuangan Daerah, prinsip-prinsip penyelenggaraan sistem informasi keuangan di daerah, standar dan format informasi keuangan di Daerah, dan mekanisme penerapan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan.
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Formula DAU digunakan mulai tahun anggaran 2006, tetapi sampai dengan tahun anggaran 2007 alokasi DAU yang diberlakukan untuk masing-masing Daerah ditetapkan tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005.
Sampai dengan tahun anggaran 2007 apabila DAU untuk provinsi tertentu lebih kecil dari tahun anggaran 2005, kepada provinsi yang bersangkutan dialokasikan dana penyesuaian yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan perekonomian Negara.
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438.
|