Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
    NOMOR 4 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PENERAPAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
     
    Untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur sebagai berikut:
    1.
    Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
     
    a.
    Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
     
    b.
    Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
     
    c.
    Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2.
    Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
    Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
    3.
    Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar
    Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.
    4.
    Pidana Percobaan
    Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
     
    Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    Jakarta, 29 November 2021
    KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMMAD SYARIFUDDIN

    Surat Edaran Mahkamah Agung 4 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC