Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
|
|||||||||
|
|
|
|||||||
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak
|
|||||||
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak
|
|||||||
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak
|
|||||||
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak
|
|||||||
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak
|
|||||||
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak
|
|||||||
|
|
|
|||||||
A.
|
UMUM |
||||||||
|
Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-10/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.
|
||||||||
|
|
||||||||
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN |
||||||||
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. | |||||||||
|
|
|
|
||||||
C.
|
RUANG LINGKUP |
||||||||
|
Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
|
||||||||
|
|
||||||||
D.
|
DASAR HUKUM |
||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|||||||
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
|
|||||||
|
|
|
|||||||
E.
|
KETENTUAN |
||||||||
|
1.
|
Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan
|
|||||||
|
|
a.
|
Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
||||||
|
|
b.
|
Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
||||||
|
2.
|
Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya
|
|||||||
Jangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, | |||||||||
F.
|
PENUTUP |
||||||||
|
1.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|
|
|||||||
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||||||||
|
|||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
|