Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-05/PP/2021

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
     
     
    Yth.
    1.
    Para Hakim Pengadilan Pajak
     
    2.
    Para Panitera Pengganti
     
     
    Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021.
     
    Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.
     
    Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Maret 2021
    KETUA PENGADILAN PAJAK,
    ttd.
    Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.

    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak SE-05/PP/2021 - Perpajakan DDTC