Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
|
||
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
A.
|
UMUM |
|
|
Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020.
|
|
|
|
|
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN |
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
|
|
|
|
|
C.
|
RUANG LINGKUP |
|
|
Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
|
D.
|
DASAR HUKUM |
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|
3.
|
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;
|
|
4.
|
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
5.
|
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
|
|
6.
|
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
7.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta;
|
|
|
|
E.
|
KETENTUAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN |
|
|
1.
|
Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
|
|
2.
|
Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
|
|
3.
|
Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020.
|
|
4.
|
Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada periode tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
F.
|
PENUTUP |
|
|
1.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
|
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
|