Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-60/PJ/2009

     
    TENTANG
     
    PEMBENAHAN DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak, dipandang perlu untuk melakukan pembenahan (updating) Master File Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1.
    Formulir permohonan pendaftaran, pengukuhan, pindah dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 harus diisi dengan lengkap dan benar, termasuk nomor telepon/handphone Wajib Pajak tidak boleh dikosongkan terkait dengan layanan interaktif (call center) bagi Wajib Pajak.
    2.
    Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan perekaman seluruh data dalam formulir sebagaimana disebut pada butir 1 di atas dengan lengkap dan benar, sehingga pembentukan data awal Master File Wajib Pajak dapat terjaga kualitasnya.
    3.
    Dalam hal perekaman sebelumnya belum lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan update data Master File Wajib Pajak untuk melengkapinya, dengan cara melakukan perekaman atas:
     
    a.
    Formulir perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP atas permohonan Wajib Pajak/PKP;
     
    b.
    Perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan;
     
    c.
    Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil pemeriksaan;
     
    d.
    Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil penelitian; atau
     
    e.
    Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP atas permintaan Account Representative (AR).
    4.
    Mengingat pentingnya update data Master File Wajib Pajak tersebut, khususnya terkait dengan layanan interaktif (call center), maka Account Representative (AR) agar melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya.
    5.
    Dalam hal data Master File Wajib Pajak belum lengkap, maka Account Representative (AR) agar membuat Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP kepada Wajib Pajak/PKP dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman/update data.
    6.
    Data identitas Wajib Pajak/PKP yang dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan/updating dalam rangka pembenahan data Master File Wajib Pajak adalah seluruh item yang tercantum dalam formulir sebagaimana disebut pada butir 1.
    7.
    Tata Cara Pembenahan Data Master File Wajib Pajak dan/atau PKP adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    8.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
     
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Juni 2009
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-60/PJ/2009 - Perpajakan DDTC